SuaraSumbar.id - Kebakaran menghanguskan enam petak rumah kontrakan semi permanen di Jalan Barumbuang 2, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (15/9/2022).
Lima petak rumah itu ditempati lima kepala keluarga (KK) dan satu petak lainnya dijadikan sebagai gudang barang bekas. Akibatnya, para keluarga kini kehilangan tempat tinggal.
Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Rita Suryati mengatakan, api melahap bangunan sekitar pukul 11.15 WIB. Kemunculan api diduga berawal dari gudang.
"Saksi melihat asap keluar dari gudang barang bekas," kata Rita kepada SuaraSumar.id, Kamis (15/9/2022).
Sejumlah unit armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Menurut Rita, armada pemadam tidak hanya dari Kota Bukittinggi, namun juga dibantu dari Kabupaten Agam.
"Enam unit mobil pemadam kebakaran Kota Bukittinggi dan dua unit pemadam kebakaran Kabupaten Agam. Sekitar pukul 12.45 WIB Api berhasil dipadamkan," ungkapnya.
Rita mengungkapkan, api muncul diduga akibat dari korsleting listrik. Namun tim Inafis Polres Kota Bukittinggi masih melakukan penyelidikan.
"Akibat kejadian ini kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 300 juta. Untuk korban jiwa nihil," ujarnya.
Penanganan pasca kebakaran, kata dia, para keluarga yang terdampak akan mengungsi sementara di tenda penampungan yang disediakan Dinas Sosial Kota Bukittinggi.
Baca Juga: Sedih, Pengantin Ini Harus Terima Kenyataan Uang Mahar dan Rumahnya Terbakar sebelum Resepsi
"Untuk makan akan ditanggung oleh Dinas Sosial Kota Bukittinggi selama 3 hari ke depan," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
UAS Beri Arahan Guru di Bukittinggi Terkait Pendidikan Agama dan Adat
-
Kronologi Kebakaran Rumah Tewaskan 3 Orang di Caturtunggal Sleman
-
Rumah Petani di Aceh Jaya Hangus Terbakar, Isinya Tidak Tersisa
-
Rumah Dilahap Api Karena Ditinggal Tunggui Istri di RS, Istri Meninggal dengar Rumahnya Terbakar
-
Rumah Permanen hingga Perhiasan Emas Ludes Terbakar di Pemecutan, Kerugian Setengah Miliar
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
Terkini
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?
-
Nasib 2 Nelayan Hilang Kontak 2 Hari di Laut Pesisir Selatan, Ini Penjelasan Tim SAR
-
Dukung Penguatan Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima
-
Viral Berenang di Sungai Demi Pasien, Bidan di Pasaman Dapat Penghargaan dan Motor Dinas!