SuaraSumbar.id - Mobil plat merah di Kota Manado, Sulawesi Utara, yang menandakan milik pemerintah terekam video mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU.
Hal tersebut terungkap dalam video amatir yang viral di media-media sosial, Selasa (13/9/2022).
Awalnya, video itu diunggah ke aku nTikTok @robywangean. Setelahnya, video tersebut disebar ulang di berbagai platform.
Dilihat SuaraSumbar.id pada akun Instagram @lambeturahkawanua, tampak mobil Toyota Innova bernomor polisi DB 1182 L yang berwarna merah sedang diisi BBM di SPBU.
Baca Juga: Putri Anggun C Sasmi Tampil di Acara TV Prancis Curi Perhatian, Miliki Sejumlah Fakta Menarik
Namun, alih-alih mengisi BBM jenis Pertamax, mobil itu justru diisi Pertalite.
"Pertalite subsidi tepat sasaran. Kota Manado. SPBU Winangun, Pertamina," demikian tulisan dalam video.
Kontan saja warganet yang rata-rata warga Manado membanjiri unggahan tersebut.
"Dari sebelum naik harga juga, setahu kita mobil dinas pemerintah dan BUMN tidak boleh isi BBM subsidi," @kennyxxx.
Baca Juga: Viral Pria Arogan yang Mengaku Polisi di Bekasi dengan Suara Pelan Akhirnya Minta Maaf
"Mereka-mereka itulah yang menjadi alasan harga BBM naik. Karena subsidi tidak tepat sasaran. Ini contoh kongkret di lapangan saudara-saudara," @emilxxx.
Daftar mobil terlarang Pertalite
Bulan Juni lalu, pemerintah memastaikan bakal melarang jenis kendaraan tertentu untuk membeli Pertalite serta Solar.
Hal tersebut bakal termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang di revisi.
Saleh Abdurrahman, anggota komite BPH Migas, mengatakan kendaraan yang sudah pasti dilarang membeli Pertalite dan Solar adalah kendaraan mewah.
"Dalam revisi Perpres kita atur yang tidak boleh itu mobil mewah. Nanti kita atur jenis mobilnya di aturan BPH migas setelah revisi Perpres selesai," kata dia, Rabu (29/6).
Berikut jenis mobil dan motor yang dilarang membeli pertalite dan solar: mobil dinas; mobil BUMN; mobil pelat hitam mewah di atas 2.000 CC. Sementara sepeda motor yang dilarang adalah dengan kapasitas mesin di atas 250 cc
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Putri Anggun C Sasmi Tampil di Acara TV Prancis Curi Perhatian, Miliki Sejumlah Fakta Menarik
-
Viral Pria Arogan yang Mengaku Polisi di Bekasi dengan Suara Pelan Akhirnya Minta Maaf
-
Minta Sayur Banyak, Penampakan Mi Ayam Pembeli Ini Bikin Ngakak
-
Motor 'Terbang' Tersangkut di Kabel Listrik, Netizen: Punya Kepak Sayap...
-
Viral Keturunan Kesultanan Bima Sebut Firdaus Diketawai Warga Bima Karena Ngaku-ngaku Cucu Sultan: Apa Enggak Malu
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
Terkini
-
Kenapa Puluhan Calon Haji Embarkasi Padang Terpisah di Tanah Suci? Ini Penjelasan Kemenag Sumbar
-
Nomor HP Kamu Beruntung! Dapat Saldo Gratis Ratusan Ribu, Klaim 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru!
-
Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Refleksi BRI untuk Terus Berkontribusi Membangun Bangsa
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!