SuaraSumbar.id - Mobil plat merah di Kota Manado, Sulawesi Utara, yang menandakan milik pemerintah terekam video mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU.
Hal tersebut terungkap dalam video amatir yang viral di media-media sosial, Selasa (13/9/2022).
Awalnya, video itu diunggah ke aku nTikTok @robywangean. Setelahnya, video tersebut disebar ulang di berbagai platform.
Dilihat SuaraSumbar.id pada akun Instagram @lambeturahkawanua, tampak mobil Toyota Innova bernomor polisi DB 1182 L yang berwarna merah sedang diisi BBM di SPBU.
Baca Juga: Putri Anggun C Sasmi Tampil di Acara TV Prancis Curi Perhatian, Miliki Sejumlah Fakta Menarik
Namun, alih-alih mengisi BBM jenis Pertamax, mobil itu justru diisi Pertalite.
"Pertalite subsidi tepat sasaran. Kota Manado. SPBU Winangun, Pertamina," demikian tulisan dalam video.
Kontan saja warganet yang rata-rata warga Manado membanjiri unggahan tersebut.
"Dari sebelum naik harga juga, setahu kita mobil dinas pemerintah dan BUMN tidak boleh isi BBM subsidi," @kennyxxx.
Baca Juga: Viral Pria Arogan yang Mengaku Polisi di Bekasi dengan Suara Pelan Akhirnya Minta Maaf
"Mereka-mereka itulah yang menjadi alasan harga BBM naik. Karena subsidi tidak tepat sasaran. Ini contoh kongkret di lapangan saudara-saudara," @emilxxx.
Daftar mobil terlarang Pertalite
Bulan Juni lalu, pemerintah memastaikan bakal melarang jenis kendaraan tertentu untuk membeli Pertalite serta Solar.
Hal tersebut bakal termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang di revisi.
Saleh Abdurrahman, anggota komite BPH Migas, mengatakan kendaraan yang sudah pasti dilarang membeli Pertalite dan Solar adalah kendaraan mewah.
"Dalam revisi Perpres kita atur yang tidak boleh itu mobil mewah. Nanti kita atur jenis mobilnya di aturan BPH migas setelah revisi Perpres selesai," kata dia, Rabu (29/6).
Berikut jenis mobil dan motor yang dilarang membeli pertalite dan solar: mobil dinas; mobil BUMN; mobil pelat hitam mewah di atas 2.000 CC. Sementara sepeda motor yang dilarang adalah dengan kapasitas mesin di atas 250 cc
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Putri Anggun C Sasmi Tampil di Acara TV Prancis Curi Perhatian, Miliki Sejumlah Fakta Menarik
-
Viral Pria Arogan yang Mengaku Polisi di Bekasi dengan Suara Pelan Akhirnya Minta Maaf
-
Minta Sayur Banyak, Penampakan Mi Ayam Pembeli Ini Bikin Ngakak
-
Motor 'Terbang' Tersangkut di Kabel Listrik, Netizen: Punya Kepak Sayap...
-
Viral Keturunan Kesultanan Bima Sebut Firdaus Diketawai Warga Bima Karena Ngaku-ngaku Cucu Sultan: Apa Enggak Malu
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik