SuaraSumbar.id - Warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) atas nama Hardjanto Tutik mendesak Presiden Jokowi segera menjalani putusan pengadilan Negeri Klas 1A Padang untuk membayarkan utang sekitar Rp 62 miliar.
Desakan itu setelah Hardjanto Tutik didampingi pengacaranya, Amiziduhu Mendrofa pasca memenangkan gugatan yang diajukan dan diliputuskan hakim pada 7 September 2022.
"Kami menekankan kepada bapak presiden untuk membayar pinjaman pemerintah pada tahun 1950 kepada klien kami, berdasarkan putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan kita," katanya, Senin (12/9/2022).
Berdasarkan isi putusan itu pemerintah wajib membayarkan pinjaman sekitar kilogram emas murni. Jika dikonversikan harga emas saat ini ada sekitar Rp62 miliar.
"Kenapa di konversikan dengan harga emas saat ini, sebab dalam putusan pengadilan ada daya paksa tergugat untuk membayar ganti kerugian akibat inflas sesuai pasal 1244 KUH Perdata," ujarnya.
Mendrofa meminta Presiden supaya jangan melakukan banding lagi terhadap putusan, karena penggugat yang meminjamkan uang di tahun 1950 itu sudah berjasa kepada negara pada saat itu dalam keadaan kolaps.
"Kondisi negara saat itu dalam keadaan kolaps atau tidak ada memiliki uang. Sehingga orang tua penggugat ini telah meminjamkan uang. Seharusnya pemerintah meski memberi penghargaan kepada ahli waris," ucapnya.
Menurutnya, dengan telah diputuskannya sidang, terbukti bahwa tidak ada yang namanya utang itu kadaluwarsa.
"Mana ada utang yang kedaluwarsa. Seharusnya negara meski mengapresiasi penggugat karena waktu itu telah menolong negara yang sedang kesulitan," ujarnya.
Baca Juga: IMOS 2022 Diisi Acara Garage Build, Hasil Motor Modifikasi Akan Dibagikan Buat Pengunjung
Sebelumnya, hakim memutuskan sidang gugatan diajukan Hardjanto Tutik (penggugat) terhadap negara (tergugat) setelah delapan bulan bergulir yang dimenangkan oleh pihak penggugat.
"Memerintah tergugat untuk membayar utang negara sebesar Rp80.300 kepada Hardjanto Tutik yang dikonversikan kepada emas murni seberat 21 kilogram mas beserta bunga sebesar 42 kg mas," kata Hakim Ketua Ferry Hardiansyah, saat membacakan amar putusan.
Seperti diketahui, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.
Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Pada waktu itu tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 62 miliar tersebut.
Berita Terkait
-
Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Gunakan APBD, Tahan Laju Inflasi Dampak Kenaikan BBM
-
Wakil Ketua Komisi II DPR: Presiden Jokowi Sudah Kantongi Pj Gubernur DKI Pengganti Anies
-
Tahan Laju Inflasi Akibat Kenaikan Harga BBM, Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Gunakan APBD
-
Ancam Ganti Dirjen Imigrasi, 5 Fakta Presiden Jokowi Marah Layanan Visa dan Kitas Ruwet
-
Driver Ojol soal BLT Jokowi Rp 150 Ribu per Bulan: Beli Tempe Saja Enggak Dapet
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Kapan BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025 Cair? Begini Cara Cek Penerimanya
-
Ratusan Ribu Warga Padang Ikut Simulasi Tsunami Megathrust Mentawai, Waktu Evakuasi Hanya 20 Menit!
-
BRI Hadirkan Lagi Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Tahun Ini Jangkau 8 Wilayah Indonesia
-
CEK FAKTA: Luhut Ancam Tembak Mati Rakyat Indonesia, Benarkah?
-
Benarkah Purbaya Kembalikan Harga Bensin Seperti Era Soeharto? Begini Faktanya