Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 11 September 2022 | 14:39 WIB
Ilustrasi Driver Ojol. [dok. Grab Indonesia]

SuaraSumbar.id - Interaksi antara driver ojol atau ojek online dengan customer seringkali membuat publik tertawa terbahak-bahak. Tak terkecuali driver ojol kali ini yang tak mau kalah dengan customernya.

Dilihat SuaraSumbar.id pada akun Instagram @lambeonlen, Minggu (11/9/2022), terdapat potongan percakapan hasil bidik layar antara driver ojol dengan customernya.

"Baik, saya ke sana ya. Mohon ditunggu," demikian tulis driver ojol kepada customernya.

Sang customer pun menjawab, "Oke, ditunggu. Cepat, mau kerja."

Baca Juga: Empat Data Penting yang Diduga Berhasil Diretas Hacker Bjorka, Terbaru Ungkap Dalang Pembunuh Munir

Ternyata, driver ojol tak mau kalah oleh tekanan customernya. Saat dia sampai di titik penjemputan, ia membalas pesan sebagai berikut:

"Saya sudah sampai di titik jemput. Cepat. Saya lagi kerja."

Kontan saja interaksi driver ojol dengan customer itu membuat warganet yang membacanya tertawa geli.

"Baperan," tulis @achxxx.

"Harusnya diajak ketemu di tempat tujuan saja bang, biar cepat," @rohxxx.

Baca Juga: Viral Video Rumah dan Mahar Pengantin di Takalar Ludes Terbakar Jelang Resepsi, Netizen: Pelakunya Mantan!

"Customer sudah datang, langsung cancel depan mukanya saja," @fauxxx.

Senang tarif naik

Tarif ojek online (ojol) per hari ini resmi mengalami kenaikan usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa hari lalu mengeluarkan Keputusan Menteri 677 Tahun 2022 yang isinya menyesuaikan tarif seiring kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite

Berdasarkan pantauan, aplikator seperti Gojek dan Grab sudah menaikkan tarif per pukul 00.00 tadi malam.

Kenaikan tarif ini pun mendapatkan tanggapan positif dari para driver ojol di lapangan.

“Setelah sekian lama tidak ada kenaikan tarif, bahkan sebelumnya turun beberapa kali, dini hari tadi dapat pesan resmi dari Gojek Indonesia yang menginformasikan kenaikan tarif bawah dan atas,” kata Ismail salah satu driver aktif ojol, Minggu (11/9/2022).

Ismail juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemenhub yang sebelumnya telah memutuskan adanya kenaikan tarif.

“Terima kasih kepada Kemenhub yang sudah mendengar keluh kesah driver di lapangan, dan juga Gojek yang langsung merespon dengan cepat tentunya,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan kenaikan tarif ini akan sangat membantu pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari.

“Alhamdulillah, ini bisa membantu untuk sedikit mengurangi biaya pengeluaran harian. Soalnya, setelah kenaikan harga BBM, diikuti dengan kenaikan bahan pokok lainnya. Semoga ini adalah pilihan terbaik, dan manfaatnya tidak hanya untuk kami driver ojol, tapi juga kepada konsumen yang menjadi pelanggan ojol dan juga seluruh UMKM,” kata Ismail.

Dia menambahkan, selain GoRide, Gojek salah satu aplikator nasional juga menaikkan tarif GoCar, GoFood, GoSend dan GoMart. Kenaikan dilakukan oleh Gojek guna membantu pendapatan pengendara sesudah harga BBM mengalami kenaikan pada tanggal 3 September lalu.

“Dari pesan yang saya dapat, kenaikannya tidak hanya berlaku untuk layanan Goride, tapi semua layanan lainnya seperti Gofood, Gomart, Gosend. Bahkan, teman-teman Gocar juga menginformasikan perihal kenaikan harga ini,” ujar Ismail.

Sebelumnya, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, saat konferensi pers menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.

“Untuk biaya jasa ojek online 2022 kita putuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000,” jelasnya.

Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020.

“Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” terang Hendro.

Untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.

Kontributor : Rizky Islam

Load More