SuaraSumbar.id - Polisi menggerebek lokasi tambang minyak ilegal di Desa Bukit Subur, Muarojambi. Dalam penggerebekan itu, ada 11 orang yang ditangkap.
Mereka yang ditangkap adalah SU, RO, S, IM, LU, JE, BO, DI, DE, AH, dan SR. Mereka ditangkap saat sedang melakukan penambangan minyak ilegal.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, penggerebekan dilakukan jajaran tim Subdit IV /Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Denpom II/Jambi.
"Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah lama resah dengan aktivitas penambangan minyak ilegal," katanya melansir Antara, Kamis (8/9/2022).
Ia mengatakan, petugas yang mendapat laporan bergerak menuju lokasi tambang ilegal di Desa Bukit Subur.
"Sesampai di lokasi, memang benar tim menemukan adanya kegiatan penambangan minyak ilegal dan pekerja yang sedang beraktivitas," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti seperti tujuh unit sepeda motor, tujuh buah pipa canting besi, tujuh buah tali rol tambang, tujuh katrol, empat pipa bor, tiga pipa galpanis, dan dua unit rig.
"Untuk barang bukti dua rig belum dievakuasi dari lokasi," tambah Kombes Mulia.
Saat ini sebelas orang pelaku penambangan minyak ilegal itu sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Segel Kantor Penyalur PMI di Bekasi, Menteri Karding Ancam Cabut Izin PT MIA Selamanya, jika...
-
Deportasi 4.000 Imigran Ilegal dalam Sepekan, Trump Gencarkan Penggerebekan Massal
-
Tempat Pembuatan Tinta Palsu Digerebek oleh Kepolisian RI
-
Kampung Boncos Daerah Mana? Wilayah Langganan Digerebek Polisi
-
Beredar di WAG, 2 Pemeran Video Syur Ditahan usai Rampung Diperiksa Polda Jambi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!