Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 06 September 2022 | 14:17 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang perempuan di Sumatera Barat (Sumbar), berinisial MS (35) ditangkap polisi saat mengantar barang haram.

MS ditangkap saat mengantar sabu di Jalan Baru, Kampung Lampanjang, Nagari Rawang Gunuang Malelo, Kecamatan Sutera pada Senin (5/9/2022).

Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan, MS merupakan IRT warga Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera.

"Saat ditangkap petugas menemukan dua paket kecil sabu," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Dee Lestari Ungkap Reza Gunawan Sempat Stroke Perdarahan Sebelum Meninggal, Ini Gejalanya

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS. Di situ petugas menemukan satu paket sabu.

"Petugas juga menemukan gunting, korek api dan beberapa plastik bening yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu," ujarnya.

Penangkapan MS disaksikan langsung oleh warga sekitar. Di lokasi pertama disaksikan langsung oleh Ketua Pemuda Sariek, Rawang Gunuang Malelo Erman.

"Kalau di rumahnya disaksikan langsung oleh warga sekitar dan juga tokoh masyarakat setempat," jelasnya.

Kekinian MS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Dipakai Buat Interogasi Ferdy Sambo, Apa Itu Lie Detector dan Seberapa Kuat Akurasinya?

Load More