Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 05 September 2022 | 12:15 WIB
Ilustrasi BLT. [Suara.com/Ema Rohimah]

BLT BBM ini rencananya akan dibayarkan atau dicairkan oleh Kementerian Sosial dengan besaran Rp 150 ribu selama empat kali dengan total Rp 600 ribu.

Pencairan BLT BBM akan dilakukan dengan tiga cara, yang pertama pencairan akan dilakukan di kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos.

Kemudian pencairan cara kedua melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan. Dan yang ketiga, BLT BBM akan diantar langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).

Kontributor: Saptra S

Baca Juga: UPDATE: Cara Mendapat BLT BBM yang Disalurkan Pemprov Jabar, Total 2,6 Juta Keluarga Miskin Bisa Dapat Bantuan

Load More