SuaraSumbar.id - Polisi menggagalkan penyelundupan 271 bungkus rokok ilegal merek Luffman. Pengungkapan berlangsung di Jalinsum tepatnya di Jorong Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan satu unit truk tronton untuk mengakut rokok ilegal bersama supir berinisial DI (43).
"Untuk sopir asal Kabupaten Banyuasin, Jambi, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melansir Antara, Sabtu (3/9/2022).
Ia mengatakan rokok tersebut dibawa dari Jambi. Terkait ke daerah mana rokok-rokok itu diedarkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Termasuk juga kita melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang kabur saat penangkapan," ujarnya.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal.
"Petugas melakukan penyelidikan dan benar ditemukan truk bermuatan rokok ilegal di lokasi kejadian," katanya.
Tersangka diancam Pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: BBM Resmi Naik Hari Ini! Berikut Rincian Harga Terbaru
Berita Terkait
-
Penyelundupan Sabu-sabu 30 Gram di Lapas Samarinda Gunakan Pesawat Drone
-
Penyelundupan Sabu Gunakan Drone ke Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan
-
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu
-
Sinergi Bea Cukai dan Karantina Cegah Penyelundupan Satwa Dilindungi
-
Polisi Ungkap Sindikat Penyelundupan Tabung Gas Subsidi Ratusan Kilogram di Konawe
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar