Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 01 September 2022 | 19:38 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

Petugas menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J beserta surat-surat, dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Load More