SuaraSumbar.id - Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) dinilai belum memenuhi syarat (BMS). Hal ini berdasarkan proses verifikasi administrasi (vermin) yang dijalankan KPU Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Penyebabnya adalah banyak ditemukan keanggotaan Parpol yang bersifat ganda bahkan terdaftar di dua Parpol berbeda.
Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura mengatakan, vermin dokumen persyaratan keanggotaan parpol awalnya dimulai 16-29 Agustus dan diperpanjang hingga 6 September 2022.
"Ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU RI bernomor 309 tahun 2022, kami telah menuntaskan proses pemantauan terhadap seluruh keanggotaan Parpol di Kota Bukittinggi terhitung sejak 23 Agustus 2022 lalu. Saat itu baru 10 Parpol yang memenuhi syarat (MS) dan 14 Parpol lainnya BMS," katanya melansir Antara, Rabu (31/8/2022).
Parpol dapat menindaklanjuti hasil vermin terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) hingga 3 September nanti.
"Hasil terkini sudah 11 yang memenuhi syarat dan 13 yang masih BMS. Proses tindaklanjut oleh Parpol, juga diperpanjang," katanya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bukittinggi Yasrul menambahkan, setelah berakhirnya masa tindaklanjut oleh Parpol, akan diteruskan dengan tahapan klarifikasi.
"Parpol yang ditemukan kegandaan anggota akan diklarifikasi pada 4 dan 5 September 2022, setelah itu, hasilnya akan dikirim ke KPU Provinsi pada 7 September 2022,” katanya.
Klarifikasi dilakukan dengan cara Parpol diminta menghadirkan anggota yang berpotensi ganda, jika salah satu Parpol sudah menyertai dengan surat pernyataan, maka sudah bisa dieksekusi lewat Sipol.
Berita Terkait
-
Survei Poltracking Indonesia Soal Elektabilitas Parpol: PDIP Masih Teratas, PPP Terancam Tak Lolos Parlemen
-
Desmond Kaget Puan Maharani Blusukan Politik Lintas Parpol, Tak Seperti Biasanya
-
Perludem Minta Parpol Tak Calonkan Kader Mantan Koruptor di Pemilu 2024: Tidak Patut!
-
Biar Pemilih Tak Bosan Sosok Capres Itu-itu Saja, Parpol Disarankan Usung Calon Alternatif
-
Senada Jokowi Soal Elektabilitas Tinggi Belum Tentu Dipilih Parpol, Zulhas: Satu Jam Terakhir Daftar Bisa Berubah
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Padang Sabtu 21 Februari 2026, Bolehkah Makan Setelah Imsak?
-
Dramatis! Semen Padang FC vs Malut United Berakhir 2-2, Kabau Sirah Gagal Menang di Laga Kandang
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Jangan Telat Sahur!
-
Kondisi Rumah Gadang di Sumbar Memprihatinkan, Perlu Dipugar Agar Tak Hilang Ditelan Zaman
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Lengkap dengan Doa Berbuka hingga Waktu Isya