SuaraSumbar.id - Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) dinilai belum memenuhi syarat (BMS). Hal ini berdasarkan proses verifikasi administrasi (vermin) yang dijalankan KPU Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Penyebabnya adalah banyak ditemukan keanggotaan Parpol yang bersifat ganda bahkan terdaftar di dua Parpol berbeda.
Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura mengatakan, vermin dokumen persyaratan keanggotaan parpol awalnya dimulai 16-29 Agustus dan diperpanjang hingga 6 September 2022.
"Ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU RI bernomor 309 tahun 2022, kami telah menuntaskan proses pemantauan terhadap seluruh keanggotaan Parpol di Kota Bukittinggi terhitung sejak 23 Agustus 2022 lalu. Saat itu baru 10 Parpol yang memenuhi syarat (MS) dan 14 Parpol lainnya BMS," katanya melansir Antara, Rabu (31/8/2022).
Parpol dapat menindaklanjuti hasil vermin terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) hingga 3 September nanti.
"Hasil terkini sudah 11 yang memenuhi syarat dan 13 yang masih BMS. Proses tindaklanjut oleh Parpol, juga diperpanjang," katanya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bukittinggi Yasrul menambahkan, setelah berakhirnya masa tindaklanjut oleh Parpol, akan diteruskan dengan tahapan klarifikasi.
"Parpol yang ditemukan kegandaan anggota akan diklarifikasi pada 4 dan 5 September 2022, setelah itu, hasilnya akan dikirim ke KPU Provinsi pada 7 September 2022,” katanya.
Klarifikasi dilakukan dengan cara Parpol diminta menghadirkan anggota yang berpotensi ganda, jika salah satu Parpol sudah menyertai dengan surat pernyataan, maka sudah bisa dieksekusi lewat Sipol.
Berita Terkait
-
Survei Poltracking Indonesia Soal Elektabilitas Parpol: PDIP Masih Teratas, PPP Terancam Tak Lolos Parlemen
-
Desmond Kaget Puan Maharani Blusukan Politik Lintas Parpol, Tak Seperti Biasanya
-
Perludem Minta Parpol Tak Calonkan Kader Mantan Koruptor di Pemilu 2024: Tidak Patut!
-
Biar Pemilih Tak Bosan Sosok Capres Itu-itu Saja, Parpol Disarankan Usung Calon Alternatif
-
Senada Jokowi Soal Elektabilitas Tinggi Belum Tentu Dipilih Parpol, Zulhas: Satu Jam Terakhir Daftar Bisa Berubah
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
Terkini
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?
-
Nasib 2 Nelayan Hilang Kontak 2 Hari di Laut Pesisir Selatan, Ini Penjelasan Tim SAR
-
Dukung Penguatan Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Penerima
-
Viral Berenang di Sungai Demi Pasien, Bidan di Pasaman Dapat Penghargaan dan Motor Dinas!