SuaraSumbar.id - Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) dinilai belum memenuhi syarat (BMS). Hal ini berdasarkan proses verifikasi administrasi (vermin) yang dijalankan KPU Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Penyebabnya adalah banyak ditemukan keanggotaan Parpol yang bersifat ganda bahkan terdaftar di dua Parpol berbeda.
Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura mengatakan, vermin dokumen persyaratan keanggotaan parpol awalnya dimulai 16-29 Agustus dan diperpanjang hingga 6 September 2022.
"Ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU RI bernomor 309 tahun 2022, kami telah menuntaskan proses pemantauan terhadap seluruh keanggotaan Parpol di Kota Bukittinggi terhitung sejak 23 Agustus 2022 lalu. Saat itu baru 10 Parpol yang memenuhi syarat (MS) dan 14 Parpol lainnya BMS," katanya melansir Antara, Rabu (31/8/2022).
Parpol dapat menindaklanjuti hasil vermin terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) hingga 3 September nanti.
"Hasil terkini sudah 11 yang memenuhi syarat dan 13 yang masih BMS. Proses tindaklanjut oleh Parpol, juga diperpanjang," katanya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bukittinggi Yasrul menambahkan, setelah berakhirnya masa tindaklanjut oleh Parpol, akan diteruskan dengan tahapan klarifikasi.
"Parpol yang ditemukan kegandaan anggota akan diklarifikasi pada 4 dan 5 September 2022, setelah itu, hasilnya akan dikirim ke KPU Provinsi pada 7 September 2022,” katanya.
Klarifikasi dilakukan dengan cara Parpol diminta menghadirkan anggota yang berpotensi ganda, jika salah satu Parpol sudah menyertai dengan surat pernyataan, maka sudah bisa dieksekusi lewat Sipol.
Berita Terkait
-
Survei Poltracking Indonesia Soal Elektabilitas Parpol: PDIP Masih Teratas, PPP Terancam Tak Lolos Parlemen
-
Desmond Kaget Puan Maharani Blusukan Politik Lintas Parpol, Tak Seperti Biasanya
-
Perludem Minta Parpol Tak Calonkan Kader Mantan Koruptor di Pemilu 2024: Tidak Patut!
-
Biar Pemilih Tak Bosan Sosok Capres Itu-itu Saja, Parpol Disarankan Usung Calon Alternatif
-
Senada Jokowi Soal Elektabilitas Tinggi Belum Tentu Dipilih Parpol, Zulhas: Satu Jam Terakhir Daftar Bisa Berubah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
BLTS Susulan POS Indonesia 2025 Masih Bisa Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Batas Akhirnya
-
BPNT Tahap 4 Tahun 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Pastikan Nama Terdaftar
-
10 Napi Rutan Padang Dapat Remisi Natal, Mayoritas Tersandung Kasus Narkoba
-
Jadwal Libur Nataru 2025 untuk ASN hingga Anak Sekolah, Lengkap Seluruh Provinsi
-
Sorot Wacana Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai, Ini Penjelasan Gubernur Sumbar