SuaraSumbar.id - Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) dinilai belum memenuhi syarat (BMS). Hal ini berdasarkan proses verifikasi administrasi (vermin) yang dijalankan KPU Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Penyebabnya adalah banyak ditemukan keanggotaan Parpol yang bersifat ganda bahkan terdaftar di dua Parpol berbeda.
Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura mengatakan, vermin dokumen persyaratan keanggotaan parpol awalnya dimulai 16-29 Agustus dan diperpanjang hingga 6 September 2022.
"Ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU RI bernomor 309 tahun 2022, kami telah menuntaskan proses pemantauan terhadap seluruh keanggotaan Parpol di Kota Bukittinggi terhitung sejak 23 Agustus 2022 lalu. Saat itu baru 10 Parpol yang memenuhi syarat (MS) dan 14 Parpol lainnya BMS," katanya melansir Antara, Rabu (31/8/2022).
Parpol dapat menindaklanjuti hasil vermin terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) hingga 3 September nanti.
"Hasil terkini sudah 11 yang memenuhi syarat dan 13 yang masih BMS. Proses tindaklanjut oleh Parpol, juga diperpanjang," katanya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bukittinggi Yasrul menambahkan, setelah berakhirnya masa tindaklanjut oleh Parpol, akan diteruskan dengan tahapan klarifikasi.
"Parpol yang ditemukan kegandaan anggota akan diklarifikasi pada 4 dan 5 September 2022, setelah itu, hasilnya akan dikirim ke KPU Provinsi pada 7 September 2022,” katanya.
Klarifikasi dilakukan dengan cara Parpol diminta menghadirkan anggota yang berpotensi ganda, jika salah satu Parpol sudah menyertai dengan surat pernyataan, maka sudah bisa dieksekusi lewat Sipol.
Berita Terkait
-
Survei Poltracking Indonesia Soal Elektabilitas Parpol: PDIP Masih Teratas, PPP Terancam Tak Lolos Parlemen
-
Desmond Kaget Puan Maharani Blusukan Politik Lintas Parpol, Tak Seperti Biasanya
-
Perludem Minta Parpol Tak Calonkan Kader Mantan Koruptor di Pemilu 2024: Tidak Patut!
-
Biar Pemilih Tak Bosan Sosok Capres Itu-itu Saja, Parpol Disarankan Usung Calon Alternatif
-
Senada Jokowi Soal Elektabilitas Tinggi Belum Tentu Dipilih Parpol, Zulhas: Satu Jam Terakhir Daftar Bisa Berubah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih