Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:16 WIB
Ilustrasi seorang bocah lelaki. [Shutterstock]

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Herwin mengakhiri. (Antara)

Load More