Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:18 WIB
Ilustrasi pesawat (Antara)

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas. (Antara)

Load More