SuaraSumbar.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta baru bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Jenderal Bintang Dua itu.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, IPW Minta Kapolri Pecat Irjen Ferdy Sambo
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.
"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Baca Juga: Jika Terbukti Staf Ahli Bantu Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Perintah Kapolri Langsung Proses
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir Yosua, Pengacara Siapkan Langkah Hukum
-
Jejak Irjen Ferdy Sambo: Kadiv Propam, Jadi Tersangka Kasus Kematian Ajudan di Rumah Dinas Sendiri
-
Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
-
Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Dan Terancam Pidana Mati
-
3 Perwira Tinggi Polri Ditahan di Mako Brimob Terkait Kasus Brigadir J, Selain Ferdy Sambo Ini Sosoknya
Tag
- # Baku Tembak di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo
- # Irjen Pol Ferdy Sambo
- # Irjen Pol Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati
- # Ajudan Irjen Ferdy Sambo
- # Ferdy Sambo Ditangkap
- # Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka
- # kapolri
- # Jenderal Listyo Sigit prabowo
- # Brigadir J
- # Brigadir J Diduga Dianiaya
- # Brigadir J Disiksa Sampai Mati
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam