Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 17:38 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

SuaraSumbar.id - Seorang Komisioner KPU Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), diduga dicatut namanya sebagai anggota partai politik yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Selain itu, ada dua orang ASN dan satu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang juga terdaftar.

Sekretaris KPU Sumbar Firman mengatakan, dari data terakhir terdapat empat orang yang terdaftar sebagai anggota partai politik setelah melakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.

"Empat orang yang terdaftar, satu komisioner di Kota Solok dan satu ASN, satu ASN di Agam dan satu orang PPNPN di Kota Padang," katanya melansir Antara, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Suami Minta Diambilkan Palu, Istrinya Malah Ngelakuin Hal yang Romantis

Saat ini pihaknya juga meminta sekretaris KPU kabupaten dan kota untuk melakukan pengecekan dan melaporkan apakah masih ada ASN dan PPNPN yang terdaftar.

"Nanti kami akan rekap ulang bagaimana hasil laporan dari KPU Kabupaten dan Kota dan selanjutnya kami akan teruskan ke KPU Pusat," katanya.

Komisioner KPU Kota Solok Ilham Eka Putra mengatakan, setelah dilakukan pengecekan mandiri memang hasilnya namanya terdaftar.

"Saya cek memang terdaftar di Sipol. Saat ini kami masih menunggu arahan dari KPU RI bagaimana tindak lanjut selanjutnya," katanya.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan, KPU RI sudah mengeluarkan rilis dan pihaknya masih menunggu instruksi tindak lanjut.

Baca Juga: AHY Tegaskan Belum Ada Capres yang Diusung Demokrat

Load More