Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 30 Juli 2022 | 19:14 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. [Antara]

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dikabarkan memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) mulai hari ini, 30 Juli 2022.

Sejumlah platform digital yang mayoritas digunakan para gamer yakni Steam, Dota, Epic Games hingga Counter Striker kabarnya tidak bisa diakses.

Platform digital yang diblokir oleh Kominfo itu karena belum juga mendaftarkan diri setelah mendapat surat teguran.

Kewajiban pendaftaran ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Ini Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022, Bye Dota!

Load More