SuaraSumbar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp 134 miliar lebih.
Kejagung mendesak agar perkara tersebut segera diselesaikan. Hal itu dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat berkunjung ke Kejari Pasaman Barat, Kamis (28/7/2022).
"Tadi sempat kesana (Kejari Pasaman Barat). Jaksa Agung menanyakan perkembangannya. Yang jelas Jaksa Agung mendorong untuk percepatan penanganan kasus," katanya saat berada di Kejati Sumbar, Kamis (28/7/2022).
Jika Kejari mengalami kesulitan dalam melakukan pemeriksaan, pihak Kejagung akan turun tangan ikut membantu. Mengingat kasus ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Baca Juga: KontraS Nilai Kejagung Tak Proaktif Jangkau Keterangan Penyintas dan Keluarga Korban Tragedi Paniai
"Belum sampai minta tolong kepada kita. Nanti kalau kesulitan mengenai pemeriksaan audit BPKP, mungkin bisa berkoordinasi dengan pusat agar lebih cepat," tuturnya.
"Kasus tersebut sudah tahap penyidikan. Mudah-mudahan segera diberkaskan," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka perkara tersebut. Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek.
Perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.
Kemudian Kejari telah memanggil empat saksi yakni Pengguna Anggaran inisial Y, Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HM, dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HM dan NI.
Baca Juga: Kejagung Sat Set Usut Kasus Korupsi Di Tubuh BUMN, Begini Respons Erick Thohir
Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Daftar 5 Patahan Aktif Berpotensi Picu Gempa Dahsyat di Sumatera Barat, Ini Peringatan BMKG!
-
Rahasia Klaim DANA Kaget Terbukti! Ini Link Aman dan Tips Dapat Saldo DANA Gratis 17 April 2025
-
DANA Kaget 17 April 2025 Dibagikan Lagi, Saldo Gratis Langsung Cair!
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu