Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 24 Juli 2022 | 10:29 WIB
Ilustrasi kecelakaan. [Suara.com/Eko Faizin]

Pelaku langsung diamankan dan ditahan di Mapolres Pariaman untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 yo Pasal 212 KUHP," tuturnya.

Load More