Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:34 WIB
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) (Suara.com/Adit Rianto)

SuaraSumbar.id - Sistem tilang elektronik di Kepulauan Riau, akan diterapkan pada September 2022 mendatang.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Lalulintas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Tri Yulianto, melansir Antara, Sabtu (23/7/2022).

"Direncanakan pada22 September 2022, mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal," katanya.

Ia mengatakan, penerapan tilang elektronik ini akan serentak dengan beberapa Polda lain di Tanah Air yang belum menerapkan program ini.

Baca Juga: Awkarin Tampil Berani Hanya Gunakan Bra dan Celanda Dalam, Memang dalam Rangka Apa?

"Direncanakan akan diluncurkan bersama oleh kepala Korps Lalu Lintas Polri, semoga tidak ada penundaan atau halangan lain," katanya.

Pihaknya terus melakukan persiapan sarana dan prasarana pendukung penerapan tilang elektronik ini.

"Semua kesiapan saat ini masih terus dalam terjadi," ungkapnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum penerapan tilang elektronik ini.

"Agar proses hukumnya mudah dalam penerapan nantinya," katanya.

Baca Juga: Cara Membuat Email Baru di HP dan Laptop, Mudah Tidak Sampai 10 Menit!

Load More