SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H. Maming. Dia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Politikus PDI Perjuangan itu sudah dipanggil KPK dalam pemeriksaan statusnya sebagai tersangka. Namun, dalam panggilan pertama Mardani H. Maming tidak hadir dengan alasan KPK harus menghormati gugatan praperadilan yang sedang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, KPK kembali mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Mardani H. Maming. Meski begitu KPK, tidak menyampaikan pasti kapan Maming dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam aturan KUHAP lembaga antirasuah tentu memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa bila yang bersangkutan tidak hadir sebanyak dua kali.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bendum PBNU Mardani H. Maming jika Dua Kali Mangkir
"Kalau dipanggil tidak hadir kami punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan dan itu nanti yang akan ditempuh penyidik, jadi sesuai KUHAP saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Kamis (21/7/2022).
"Kalau di KUHAP kan dua kali dipanggil nggak hadir, ya kami punya kewenangan jemput paksa," katanya lagi.
Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.
Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Depan Anak, Polisi: Penangkapan Dilakukan Secara Persuasif
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Tak tinggal diam, Maming menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Berita Terkait
-
KPK Turuti Permintaan Yasonna Laoly Diperiksa Kasus Harun Masiku Rabu, kalau Mangkir Bakal Dijemput Paksa?
-
Vonis Mardani H Maming Dikorting MA, KPK Sayangkan Hukuman Turun Jadi 10 Tahun
-
Kekhawatiran Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Mardani H Maming: Novum atau Manipulasi?
-
PK Mardani H Maming Harus Diawasi Ketat, Mafia Kasus Sudah Menjadi Momok di Lembaga Peradilan
-
Soal PK Mardani H Maming, KPK Sarankan Semua Pihak Bekerja Secara Profesional dan Prosedural Tanpa Intervensi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran