Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 12 Juli 2022 | 18:09 WIB
M Riswan Hidayatullah, pemuda berusia 24 tahun di Jombang, dibebaskan meski terbukti mencuri satu set pelantang suara masjid. [Instagram]

Namun, setelah mendapat penjelasan dari polisi, takmir masjid bersepakat menghentikan semua proses hukum terhadap Riswan.

Maka, digelarlah perjanjian maaf yang mengikutsertakan takmir masjid serta Riswan.

Tak hanya itu, Kapolres Jombang juga langsung memberikan bantuan kepada Riswan untuk meringankan bebannya serta pengobatan ibu.

Ketua Takmir Masjid Eko Hadi dan warga kompleks yang ikut tanda tangan mengakui bersepakat memaafkan Ridwan.

Baca Juga: Mengenal Sosok Almarhum Mama Eulis, Perempuan Berpengaruh asal Bandung Barat, Sering Didatangi Artis Hingga Politisi

"Kami memaafkan tersangka. Seperti dikatakan Kapolres Jombang, tersangka memang terhimpit ekonomi," kata dia.

Kontributor : Rizky Islam

Load More