SuaraSumbar.id - Seorang warga negara asing (WNA) berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan paspor oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. WNA tersebut hendak masuk ke wilayah Indonesia.
"Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta meningkatkan status orang asing berinisial EW menjadi tersangka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Selasa (12/7/2022).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik imigrasi berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Tersangka diketahui terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda menuju Soekarno-Hatta.
Awalnya, petugas TPI mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian. Dari pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan yang bersangkutan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin.
EW justru memiliki ciri-ciri fisik layaknya etnis Tionghoa. Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak bisa bahasa Spanyol maupun bahasa Inggris. Tersangka justru fasih menggunakan bahasa Mandarin.
Tidak hanya itu, petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.
Selanjutnya, jelas dia, bidang intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i.
"Hasilnya, paspor yang digunakan oleh EW disimpulkan palsu," ujar dia.
Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menerangkan bahwa nama EW dan nomor akta kelahirannya tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil. EW juga tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional.
Baca Juga: Overstay 776 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi Warga Kanada
Dalam kasus itu, petugas imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti yakni paspor kebangsaan Meksiko (palsu), print out E-Visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, Surat Izin Mengemudi (SIM) Meksiko dan beberapa kartu ATM.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Daftar Negara Dilarang Masuk AS Bocor! Ada Rusia dan 42 Negara Lain
-
Dirikan Badan Migrasi, Israel Percepat Penggusuran Warga Gaza?
-
Overstay dan Masalah Izin Kerja, 133 WNI Dipulangkan dari Malaysia usai Jalani Hukuman
-
Buntut Pungli WNA China, 71 Petugas Imigrasi Bandara Soetta Dinonaktifkan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya