Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 03 Juli 2022 | 13:21 WIB
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua (OAP). (Antara)

Load More