Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 30 Juni 2022 | 16:37 WIB
Unggahan yang tersebar soal MK legalkan zina dan LGBT. (Turnbackhoax.id)

Diketahui, lima hakim MK mengutarakan pendapat bahwa si pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).

Sementara itu, MK pada dasarnya merupakan sebagai lembaga yudikatif tidaklah membuat rumusan norma baru, melainkan hanya berwenang memperluas atau mempersempit norma dalam undang-undang.

Berkaitan dengan permohonan tersebut, Mahkamah telah menegaskan supaya langkah perbaikan perlu dibawa ke lembaga pembentuk undang-undnag guna melengkapi sejumlah pasal yang mengatur delik kesusilaan itu.

Kesimpulan

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Kabar MK Telah Melegalkan Zina dan LGBT di Indonesia?

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar dari akun @ORaky*** yang menyebut soal MK melegalkan zina dan LGBT adalah tidak benar.

Informasi yang telah tersebar tersebut masuk ke dalam kategori konten menyesatkan atau misleading content.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.

Load More