SuaraSumbar.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menindak delapan orang anak di bawah umur yang kedapatan membawa angkutan umum (angkot). Sebab, aksi sopir tersebut dinilai akan membahayakan keselamatan penumpang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, delapan anak di bawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Orang tua maupun pemilik angkot agar tidak memberikan izin kepada anak di bawah umur untuk membawa kendaraan angkutan umum karena dapat membahayakan keselamatan," katanya, Selasa (28/6/2022).
Apalagi, katanya, anak di bawah umur belum memiliki kemampuan atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
"Delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak," tuturnya.
Pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.
"Kalau masihkedepan, para pemilik kendaraan akan kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi," ucapnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Sopir Angkot di Balaraja Tangerang Curi Ban Serep, Bawa Pedang Saat Beraksi
-
7 Sopir Angkot di Medan Positif Narkoba
-
Bikin Geram! Siswa Prank Sopir Angkot, Sudah Naik Tiba-tiba Loncat Keluar Lagi, Publik: Krisis Akhlak
-
Geram Dituduh "Culik" Santriwati, Sopir Angkot Minta Keluarga EJ Minta Maaf
-
Ayah Santriwati Asal Sukabumi yang Dinyatakan Hilang Minta Maaf pada Seluruh Sopir Angkot, Ini Sebabnya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
7 Warna Keramik Kamar Mandi yang Tak Mudah Kotor, Bikin Interior Makin Elegan!
-
5 Desain Kamar Mandi 1x2 Meter, Solusi Cantik untuk Rumah Kecil
-
Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline Terbaru 2025, Pastikan Legalitas Sebelum Beli Rumah!
-
8 Jenis Granit Kamar Mandi Anti Licin, Bikin Aman dan Elegan!
-
Bolehkan Jabat Tangan dengan Lawan Jenis dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Ulama