SuaraSumbar.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menindak delapan orang anak di bawah umur yang kedapatan membawa angkutan umum (angkot). Sebab, aksi sopir tersebut dinilai akan membahayakan keselamatan penumpang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, delapan anak di bawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Orang tua maupun pemilik angkot agar tidak memberikan izin kepada anak di bawah umur untuk membawa kendaraan angkutan umum karena dapat membahayakan keselamatan," katanya, Selasa (28/6/2022).
Apalagi, katanya, anak di bawah umur belum memiliki kemampuan atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
"Delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak," tuturnya.
Pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.
"Kalau masihkedepan, para pemilik kendaraan akan kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi," ucapnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Sopir Angkot di Balaraja Tangerang Curi Ban Serep, Bawa Pedang Saat Beraksi
-
7 Sopir Angkot di Medan Positif Narkoba
-
Bikin Geram! Siswa Prank Sopir Angkot, Sudah Naik Tiba-tiba Loncat Keluar Lagi, Publik: Krisis Akhlak
-
Geram Dituduh "Culik" Santriwati, Sopir Angkot Minta Keluarga EJ Minta Maaf
-
Ayah Santriwati Asal Sukabumi yang Dinyatakan Hilang Minta Maaf pada Seluruh Sopir Angkot, Ini Sebabnya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar
-
Lonjakan Wisata Lebaran 2026, PAD Kota Bukittinggi Tembus Rp3,5 Miliar
-
Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH Selasa Besok
-
Lonjakan Wisata Lebaran! 59.655 Orang Kunjungi Istano Basa Pagaruyung