Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 28 Juni 2022 | 09:30 WIB
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan penyerangan terhadap sebuah pesawat sipil dan helikopter yang ditumpangi TNI-Polri di Bandara Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua pada Selasa (7/6/2022).

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

Load More