SuaraSumbar.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YXB dideportasi karena melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, YXB sudah berada di Batam sejak tahun 2018, dengan menggunakan visa kerja di Batam.
"Tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya. Dia tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal," katanya.
Ia mengatakan, awalnya ada salah seorang warga Batam melaporkan YXB dan memintanya untuk dideportasi.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap berkas YXB, diketahui bahwa dirinya melakukan pelanggaran izin tinggal.
"Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian,” katanya.
Sebelum kasus ini diselesaikan, kata Subki, ada berita yang mengatakan pihak imigrasi menerima uang dari YXB untuk segera dideportasi agar masalah hukumnya di Indonesia tidak ditindaklanjuti.
"Justru ini terbalik karena ini memang permintaan dari pelapor. Mereka ini memang ada pertikaian, jadi kalau ada isu imigrasi ada menerima uang saya jauh dari itu ya. Kami mencoba profesional untuk tidak melanggar SOP," katanya.
Pemeriksaan bukti-bukti pelanggaran YXB sudah selesai dilakukan dan segera memulangkannya ke negara asal.
Baca Juga: Distributor Denka Pratama Kembali Hadir di Pameran Indocomtech
"Kita akan memberangkatkan XYB ke Jakarta untuk pendeportasian dengan pengawalan hingga pintu pesawat," katanya.
Berita Terkait
-
WN Cina Paling Banyak di Deportasi Imigrasi Tanjungpinang, Penyebab: Pelanggaran Perikanan dan Izin Tinggal
-
Indonesia Deportasi Warga Jepang Terduga Pelaku Penipuan Bantuan COVID-19
-
WN Jepang jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Polisi Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi ke Negara Asalnya
-
Kanwil Kemenkumham Jelaskan Alasan Tak Deportasi Bule Australia Pemanjat Pohon di Pura
-
Sewa Pesawat Khusus, Turki Deportasi Ribuan Warga Afghanistan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah