SuaraSumbar.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YXB dideportasi karena melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, YXB sudah berada di Batam sejak tahun 2018, dengan menggunakan visa kerja di Batam.
"Tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya. Dia tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal," katanya.
Ia mengatakan, awalnya ada salah seorang warga Batam melaporkan YXB dan memintanya untuk dideportasi.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap berkas YXB, diketahui bahwa dirinya melakukan pelanggaran izin tinggal.
"Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian,” katanya.
Sebelum kasus ini diselesaikan, kata Subki, ada berita yang mengatakan pihak imigrasi menerima uang dari YXB untuk segera dideportasi agar masalah hukumnya di Indonesia tidak ditindaklanjuti.
"Justru ini terbalik karena ini memang permintaan dari pelapor. Mereka ini memang ada pertikaian, jadi kalau ada isu imigrasi ada menerima uang saya jauh dari itu ya. Kami mencoba profesional untuk tidak melanggar SOP," katanya.
Pemeriksaan bukti-bukti pelanggaran YXB sudah selesai dilakukan dan segera memulangkannya ke negara asal.
Baca Juga: Distributor Denka Pratama Kembali Hadir di Pameran Indocomtech
"Kita akan memberangkatkan XYB ke Jakarta untuk pendeportasian dengan pengawalan hingga pintu pesawat," katanya.
Berita Terkait
-
WN Cina Paling Banyak di Deportasi Imigrasi Tanjungpinang, Penyebab: Pelanggaran Perikanan dan Izin Tinggal
-
Indonesia Deportasi Warga Jepang Terduga Pelaku Penipuan Bantuan COVID-19
-
WN Jepang jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Polisi Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi ke Negara Asalnya
-
Kanwil Kemenkumham Jelaskan Alasan Tak Deportasi Bule Australia Pemanjat Pohon di Pura
-
Sewa Pesawat Khusus, Turki Deportasi Ribuan Warga Afghanistan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Optimisme Jangka Panjang: BRI Kembali Siapkan Buyback Saham di Tengah Kinerja Keuangan yang Solid
-
Polisi Tangkap Pria Pemeras Petugas Parkir di Pasar Ateh Bukittinggi
-
QRIS BRI Mudahkan Transaksi di FLOII Expo 2025, Dukung Inklusi Keuangan di Sektor Holtikultura
-
CEK FAKTA: BGN Benarkan Baki Program MBG Mengandung Lemak Babi, Benarkah?
-
USS 2025 Presented by BRImo Hadir dengan Wajah Baru, Perluas Konsep Jadi Curated Lifestyle Market