SuaraSumbar.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YXB dideportasi karena melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, YXB sudah berada di Batam sejak tahun 2018, dengan menggunakan visa kerja di Batam.
"Tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya. Dia tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal," katanya.
Ia mengatakan, awalnya ada salah seorang warga Batam melaporkan YXB dan memintanya untuk dideportasi.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap berkas YXB, diketahui bahwa dirinya melakukan pelanggaran izin tinggal.
"Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian,” katanya.
Sebelum kasus ini diselesaikan, kata Subki, ada berita yang mengatakan pihak imigrasi menerima uang dari YXB untuk segera dideportasi agar masalah hukumnya di Indonesia tidak ditindaklanjuti.
"Justru ini terbalik karena ini memang permintaan dari pelapor. Mereka ini memang ada pertikaian, jadi kalau ada isu imigrasi ada menerima uang saya jauh dari itu ya. Kami mencoba profesional untuk tidak melanggar SOP," katanya.
Pemeriksaan bukti-bukti pelanggaran YXB sudah selesai dilakukan dan segera memulangkannya ke negara asal.
Baca Juga: Distributor Denka Pratama Kembali Hadir di Pameran Indocomtech
"Kita akan memberangkatkan XYB ke Jakarta untuk pendeportasian dengan pengawalan hingga pintu pesawat," katanya.
Berita Terkait
-
WN Cina Paling Banyak di Deportasi Imigrasi Tanjungpinang, Penyebab: Pelanggaran Perikanan dan Izin Tinggal
-
Indonesia Deportasi Warga Jepang Terduga Pelaku Penipuan Bantuan COVID-19
-
WN Jepang jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Polisi Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi ke Negara Asalnya
-
Kanwil Kemenkumham Jelaskan Alasan Tak Deportasi Bule Australia Pemanjat Pohon di Pura
-
Sewa Pesawat Khusus, Turki Deportasi Ribuan Warga Afghanistan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Kilau Mewah dan Harga Terjangkau
-
7 Lipstik Merah Favorit, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Pemerintah Kebut Sumur Bor di Masjid Sumbar Jelang Ramadhan, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Jokowi Berdoa di Kuil Hindu Tirumala India, Benarkah?