SuaraSumbar.id - Memakai sandal jepit sudah menjadi kebiasaan warga Indonesia. Mereka memakainya hampir di setiap tempat, baik di sekitar rumah, bermain, hingga berangkat ke pasar.
Namun, beberapa waktu terakhir, Polri menegaskan pengendara sepeda motor sebaiknya tidak memakai sandal jepit karena bisa membahayakan diri.
Setelah informasi itu beredar luas, seorang emak-emak menanggapi kehebohan tersebut dengan memakai sepatu saat berkendara.
Emak-emak berdaster ini santai pergi ke pasar memakai sepatu, tak lagi sandal jepit. Video emak berdaster ke pasar pakai sepatu diunggah ulang oleh akun media sosial Instagram @viralyes.
"Terpaksa pakai sepatu ke pasar," demikian keterangan video tersebut, Sabtu (18/6/2022).
Rekaman video memperlihatkan seorang emak mengendarai sepeda motor matic dan lengkap berhelm. Emak itu rupanya baru saja dari pasar.
Dia ke pasar memakai daster seperti kebiasaannya. Namun, kali ini sedikit berbeda dengan alas kaki yang digunakannya.
Jika biasanya emak berdaster ke pasar memakai sandal jepit. Gara-gara kehebohan larangan penggunaan sandal jepit bagi pemotor membuat emak berdaster tersebut memakai sepatu.
Dia mengenakan sepatu olahraga lengkap dengan kaos kaki panjang. Alhasil, kaos kaki panjang menutupi bagian betis kakinya.
Baca Juga: Video Viral Opening Liga Tarkam Ini Megah seperti Liga Champions, Tapi Lapangannya....
Ditilang?
Baru-baru ini viral informasi seputar larangan naik motor pakai sandal jepit. Berdasarkan informasi yang beredar pula pengendara motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang. Lantas bagaimana sebenarnya hukum naik motor pakai sandal jepit ditilang? Simak penjelasannya berikut ini.
Korlantas Polri menyebut bahwa tidak akan menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara. Ternyata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyinggung penggunaan sandal jepit saat berkendara merupakan sebuah himbauan.
"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (roda dua) agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," jelas Firman Shantyabudi.
Kakorlantas menghimbau pengendara motor untuk menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu demi keselamatan pengendara.
Sebelumnya Kakorlantas menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengenakan sandal jepit saat berkendara untuk mengutamakan keselamatannya. Menurutnya, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh terutama bagian kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Tag
Berita Terkait
-
Video Viral Opening Liga Tarkam Ini Megah seperti Liga Champions, Tapi Lapangannya....
-
Sedang Salat Jumat, Seorang Perempuan Mendadak Masuk Masjid dan Raih Tangan Imam, Videonya Viral
-
Viral Video Suami Tidur Salah Peluk, Dikira Istri Ternyata Adik Perempuannya
-
Video Lucu Emak-emak Salah Kasih Susu Bayi di dalam Kereta, Warganet Dibuat Ngakak
-
Video Viral Lelaki Ini Bak Ksatria Kasih Sekuntum Bunga ke Cewek yang Baru Ijab Kabul dengan Suaminya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala