Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya Mustasyar PBNU KH Dimyati Rois pada Jumat (10/6/2022). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden).
"Hasil validasi kami menunjukkan komitmen penyerapan produk lokal senilai Rp722,88 triliun, sedangkan realisasi belanja produk dalam negeri telah mencapai Rp180,72 triliun atau 45,18 persen dari target Rp400 triliun," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Masih Kesal kepada BUMN yang Diperintahkan Beli Pipa, Malah Impor dari Luar Negeri
-
Cerita Presiden Jokowi Ditelpon Negara Tetangga Minta Kiriman Minyak Goreng, Jadi Peringatan Stok Pangan di Indonesia
-
Heboh Beredar Kaus Jokowi Tiga Periode Saat Kunker, Faktanya Begini
-
Curhat Ditelepon Perdana Menteri Memohon Bantuan Kiriman Minyak Goreng, Jokowi: Beliau Meminta-minta Betul
-
Meski Barang Impor Lebih Murah, Presiden Jokowi Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Tetap Beli Produk dalam Negeri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar