Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 04 Juni 2022 | 14:54 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap tiga orang diduga pelaku penipuan modus mengambil proposal milik salah satu masjid di Bukittingi, Sumatera Barat (Sumbar). Dua diantara yang ditangkap adalah pasangan suami istri (pasutri).

Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita mengatakan, mereka ditangkap setelah adanya laporan dari pengurus masjid.

"Mereka diamankan di daerah Sarojo," katanya melansir Antara, Sabtu (4/6/2022).

Dalam menjalankan aksinya, kata Rita, mereka mengambil proposal yang telah dititip ke rumah-rumah, toko dan lainnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di JIEC, Siap Tonton Langsung Formula E Jakarta 2022

Pelaku berinisial TRS alias YG (39) dan istrinya PM (22) dengan Masjid Ihsan yang menjadi korban.

"Serta satu orang lagi AR (16). Awalnya proposal itu disepakati disepakati akan dijemput pada Kamis 2 Juni 2022, namun sudah didahului pelaku yang mengaku menjadi pengurus masjid," kata Rita.

Salah seorang pengurus Masjid Ihsan, Fajri Putra mengaku, pertama kali mengetahui aksi pelaku saat hendak menjemput proposal di sebuah toko.

"Dari keterangan pihak toko bahwa proposal sudah diambil yang mengaku dari panitia," ujarnya.

Ketua Pemuda Inkorba, Nofrianto Boyon mengatakan salah seorang pelaku sebelumnya juga sudah pernah berurusan dengan kepolisian.

Baca Juga: Gelaran Formula E Ukir Sejarah Kampanye Bebas Emisi Karbon bagi Indonesia

"Kalo tidak salah, ia juga pernah ditahan dengan kasus pencurian dan perkelahian, semoga kejadian ini tidak terulang lagi, kami memang akan melaksanakan acara Khatam Al-Quran," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 64 KUH pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Load More