Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 02 Juni 2022 | 19:11 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA/Aris Wasita]

"Posisinya (mundur, red.) bukan sejak pengangkatan tapi pascapengumuman, jadi sebelum pengangkatan. Kalau yang dikatakan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang kena sanksi itu yang sudah diberi SK (Surat Keputusan) tapi mundur, nah itu kena sanksi," katanya.

Ia mengatakan, kedua CPNS yang mengundurkan diri tersebut merupakan tenaga kesehatan.

"Dokter gigi dan psikolog klinis. Bahasanya ya tidak sesuai ekspektasi saat dia melamar," katanya. (Antara)

Baca Juga: Perpres ASEAN Para Games Tak Kunjung Terbit, Gibran Sindir Presiden Jokowi: Pokoknya Kita Jalan Dulu

Load More