SuaraSumbar.id - Sejumlah sapi dan kerban yang dinyatakan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sumatera Barat (Sumbar), dilaporkan sembuh. Meski begitu, jumlah kasus PMK di Sumbar juga kian meningkat.
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinaskeswan Sumbar, M. Kamil mengatakan, hewan terjangkit PMK di Sumbar mencapai 846 ekor. Dari jumlah tersebut, 5 ekor di antaranya dinyatakan sembuh. Data tersebut terhitung sampai Rabu (25/5/2022).
"5 ekor hewan sudah dinyatakan sembuh, hewan tersebut berasal dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Agam," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (26/5/2022).
Dari 846 hewan yang terdeteksi PMK dari hasil uji laboratorium, sebanyak 815 ekor di antaranya dinyatakan positif terjangkit PMK. Sedangkan 31 ekor lainnya, mungkin positif.
Baca Juga: Harga Hewan Kurban di Sumsel Naik Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku, Warga dan Peternak Was-Was
Angka PMK tertinggi berada di Kabupaten Padang Pariaman. Masing-masing positif PMK pada kerbau, Agam 23, Padang Pariaman 3, Pariaman 1, Sinjunjung 21, Solok 4, Solok Selatan 4, dan Tanah Datar 2 ekor.
Sementar untuk sapi, di Agam 69, Lima Puluh Kota 8, Padang 32, Padang Pariaman 162, Pariaman 52, Pasaman Barat 12, Payakumbuh 66, Sawahlunto 4, Sijunjung 35, Solok 48, Solok Selatan 111, Tanah Datar 158. Sedang untuk mungkin positif ditemukan di 31 ekor pada sapi di Pasaman.
Hingga kini, dari 846 hewan kerbau maupun sapi terjangkit PMK di Sumbar belum ditemukan potong paksa.
Wajibkan Penyuplai Hewan Kurban Kantongi 2 Syarat
Wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) menjadi perhatian serius Pemprov Sumbar. Apalagi, Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1443 Hijriah sudah kian mendekat.
Baca Juga: Wabah PMK di Tuban Menyebar di 14 Kecamatan, Total 180 Ekor Terinfeksi
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Erinaldi mengatakan, untuk mengantispasi penyebaran PMK di Sumbar, setiap penyuplay hewan kurban nantinya harus memastikan 2 dokumen.
"Kita tekankan perlu ada dua dokumen yang diberikan pada suplayer sapi kurban. Pertama surat asal ternak dan kedua surat keterangan kesehatan hewan," katanya pada Selasa (24/5/2022).
Erinaldi juga mengatakan dokumen atau surat itu perlu walaupun sapi yang bakal dikurbankan adalah sapi milik tetangga.
"Surat asal ternak, mengantisipasi agar jagan ada ternak curian. Kalau tak ada suratnya bisa disebut ilegal ini untuk pengamanan juga," tambahnya.
Sementara itu, surat keterangan kesehatan hewan diperlukan agar diketahui hewan yang dikurbankan nantinya sehat dan tidak terjangkit PMK.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam