SuaraSumbar.id - Wacana integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akhirnya terealisasi.
Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak sudah ditandatangani.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga penyalur dana perpajakan serta Ditjen Dukcapil sebagai lembaga penyedia layanan masyarakat.
Peraturan integrasi data antara DJP dengan Ditjen Dukcapil ini diatur dalam pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu tentang penggunaan NIK sebagai kartu identitas NPWP bagi setiap warga negara Indonesia sebagai kewajiban pembayaran pajak.
Amanat tersebut juga akan meningkatkan kemudahan bagi WNI yang wajib pajak dalam mengakses dan mengetahui informasi terbaru serta mendapatkan layanan perpajakan dan mendukung gerakan satu data Indonesia.
Mulai tahun 2023, penggunaan layanan ini ditargetkan bisa mencapai 100 persen. Dengan begitu, data antar identitas warga negara bisa diakses hanya dalam satu dokumen data saja.
Bukan tanpa alasan, integrasi ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas teknologi big data yang dapat membantu banyak lembaga dalam mengakses data masyarakat yang diperlukan.
Sinergi antara kedua instansi juga diperlukan demi mewujudkan gerakan satu data Indonesia sehingga menghindari adanya double data atau nomor registrasi kewarganegaraan yang tidak terdaftar dan permasalahan mengenai data lainnya.
Integrasi data NIK dan NPWP ini juga tercantum dalam amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yaitu kewajiban untuk pencantuman NIK atau NPWP dalam pelayanan publik serta kegiatan pembaharuan dan pemutakhiran data kependudukan dan database perpajakan.
Baca Juga: NIK Akan Jadi NPWP, Apa Manfaatnya Buat Wajib Pajak?
Di lain kesempatan, Badan Pusat Statistik juga pernah meluncurkan Program Satu Data Indonesia (SDI) yang merupakan program pemerintah yang bertujuan menggapai kedaulatan Indonesia dalam bentuk data nasional dan transparan.
Integrasi satu data semacam ini sudah dilaksanakan di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris untuk mewujudkan pengambilan kebijakan secara efektif bagi masyarakat negara tersebut. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Biaya Rp 1.000 untuk Akses NIK Bikin Warganet Naik Pitam, Dirjen Dukcapil: Itu untuk Lembaga Seperti Bank
-
5 Fakta Rencana Pemerintah soal Penetapan Biaya Akses NIK Rp 1000
-
Pemerintah Siap Terapkan Biaya Rp 1.000 untuk Akses NIK, Publik Murka: Lama-lama Napas Ada Tarifnya!
-
Food Station Bolehkan Warga Beli 5 Liter Minyak Goreng Curah, Syaratnya Bawa NPWP
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih