Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi kartu NPWP

SuaraSumbar.id - Wacana integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akhirnya terealisasi.

Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak sudah ditandatangani.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga penyalur dana perpajakan serta Ditjen Dukcapil sebagai lembaga penyedia layanan masyarakat.

Peraturan integrasi data antara DJP dengan Ditjen Dukcapil ini diatur dalam pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu tentang penggunaan NIK sebagai kartu identitas NPWP bagi setiap warga negara Indonesia sebagai kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga: NIK Akan Jadi NPWP, Apa Manfaatnya Buat Wajib Pajak?

Amanat tersebut juga akan meningkatkan kemudahan bagi WNI yang wajib pajak dalam mengakses dan mengetahui informasi terbaru serta mendapatkan layanan perpajakan dan mendukung gerakan satu data Indonesia.

Mulai tahun 2023, penggunaan layanan ini ditargetkan bisa mencapai 100 persen. Dengan begitu, data antar identitas warga negara bisa diakses hanya dalam satu dokumen data saja.

Bukan tanpa alasan, integrasi ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas teknologi big data yang dapat membantu banyak lembaga dalam mengakses data masyarakat yang diperlukan.

Sinergi antara kedua instansi juga diperlukan demi mewujudkan gerakan satu data Indonesia sehingga menghindari adanya double data atau nomor registrasi kewarganegaraan yang tidak terdaftar dan permasalahan mengenai data lainnya.

Integrasi data NIK dan NPWP ini juga tercantum dalam amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yaitu kewajiban untuk pencantuman NIK atau NPWP dalam pelayanan publik serta kegiatan pembaharuan dan pemutakhiran data kependudukan dan database perpajakan.

Baca Juga: DKP3A Kaltim Klaim Perekaman KTP Elektronik di Bumi Mulawarman Sudah 100,8 Persen

Di lain kesempatan, Badan Pusat Statistik juga pernah meluncurkan Program Satu Data Indonesia (SDI) yang merupakan program pemerintah yang bertujuan menggapai kedaulatan Indonesia dalam bentuk data nasional dan transparan.

Integrasi satu data semacam ini sudah dilaksanakan di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris untuk mewujudkan pengambilan kebijakan secara efektif bagi masyarakat negara tersebut. (Suara.com)

Load More