SuaraSumbar.id - Polri sedang berupaya memulangkan pendeta Saifuddin Ibrahim yang dicurigai berada Amerika Serikat. Saifuddin merupakan tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran.
“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (12/5/2022).
Menurut Dedi, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Amerika Serikat untuk memulangkan tersangka Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.
“Belum (ditangkap) karena otoritas AS, jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan,” kata Dedi.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Polri belum mendapat respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim yang diduga tengah berada di Amerika Serikat.
Menurut dia, otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di negeri Paman Sam tersebut. Namun, Polri berupaya untuk bisa menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di Tanah Air.
“Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar,” kata Agus.
Agus menambahkan, saat ini Polri hanya bisa menunggu respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.
“Kami lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah Polri,” kata Agus.
Baca Juga: Badan Energi Internasional dan AS Janji Lepas 240 Juta Barel Cadangan Minyak Imbas Pembatasan Rusia
Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana).
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifuddin Ibrahim.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi, yakni dua laporan pada tanggal 18 Maret dan satu laporan pada tanggal 22 Maret. Bahkan tanggal tersebut penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Saifuddin Ibrahim dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Sauifuddin Ibrahim sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.
Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.
Berita Terkait
-
WNI Asal Cianjur Jadi Teroris, BNPT: Fasilitator Pengiriman Milisi ke Suriah
-
5 Negara Lontarkan Ancaman Terhadap Putin, Rencana Boikot Rusia?
-
BNPT: 5 WNI Divonis Bersalah Sebagai Teroris oleh Pemerintah Amerika Serikat
-
Amerika Jatuhkan Sanksi pada 5 Orang Teroris Jaringan ISIS, 4 di Antaranya Berasal dari Jawa Barat
-
Selama Melawat ke Amerika Serikat, Jokowi Limpahkan Tugasnya ke Wapres Ma'ruf Amin
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kasat Lantas Solok Kota Dimutasi di Tengah Sorotan Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat
-
12 Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Ada Balita 2 Tahun
-
Lonjakan Ekspor CPO Sumbar di Tengah Konflik Timur Tengah: India dan Pakistan Jadi Pasar Utama
-
Tips Cegah Anak Laki-Laki Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual Verbal