Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 28 April 2022 | 04:10 WIB
Tri Suaka dan Zidan. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Pencipta lagu asal Sumbar, Erwin Agam melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang telah mengcover sekaligus memonetisasi lagu ciptaanya yang berjudul "Emas Hantaran".

Erwin Agam merasa dirugikan dengan tindakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang mengcover lagu tanpa izin.

"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebutkan pelaku pembajakan," ujar kuasa hukum Erwin Agam, Arianto, dikutip dari Matamata.com, Rabu (27/4/2022).

Menurut Arianto, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Zinidin Zidan dan Tri Suaka Disomasi dan Diminta Ganti Rugi Rp 1 Miliar untuk Satu Lagu

"Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," sambungnya ditilik dari YouTube Intens Investigasi.

Lantaran ada 10 lagu yang di-cover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Arianto mengatakan tuntutan denda meningkat menjadi Rp 10 miliar.

"Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil Rp 10 miliar dari 10 lagu yang diupload dengan viewer-nya 1 juta sampai 15 juta," katanya.

Dengan somasi ini, pihak Erwin Agam berharap bisa memberi peringatan kepada para YouTuber peng-cover lagu tanpa izin.

"Ini peringatan juga kepada YouTuber-YouTuber peng-cover wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.

Baca Juga: Erwin Agam Somasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan Denda Rp 10 Miliar: Ini Peringatan!

Terkait hal itu, beberapa netizen ikut memberikan komentar dan respons yang beragam.

"Gue setuju biar jadi pembelajaran juga buat para peng-cover," tulis seorang netizen.

"Keren sih semoga musik berjaya lagi," ujar netizen lain.

"Bagus untuk memacu kreatifitas musisi generasi sekarang," ucap netizen lainnya.

Load More