Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 26 April 2022 | 16:27 WIB
Foto surat pengusulan dana hibah KONI Padang yang tersebar di media sosial. [Istimewa]

Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus mantan Ketua Umum KONI Sumbar, Agus Suardi. Dua tersangka lainnya mantan pengurus KONI Padang, Nazar dan Davidson.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: 1,8 Juta Perantau Bakal Pulang Kampung, Kunjungan ke Sumbar Diprediksi Melonjak

Load More