SuaraSumbar.id - Berpuasa sebulan penuh pada bulan suci Ramadhan menjadi impian dan harapan semua umat Islam. Namun, sebagian orang tidak mampu dan tidak kuat menjalankan ibadah puasa.
Mereka yang tidak mampu itu di antaranya, orang berusia lanjut, orang yang sakit, dan orang yang sedang bepergian jauh.
Lantas, bagaimana dengan perempuan hamil? Sebab, tidak semua perempuan hamil sanggup berpuasa karena kondisi fisik dan kesehatan masing-masing.
Melansir dari NU Online, perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit. Jadi, tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa, dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya.
Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Bagi Perempuan Hamil
Terkait boleh membatalkan atau tidak, ini tergantung pada kondisi kesehatan perempuan tersebut.
Sama halnya dengan orang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang punya konsekuensi. Tiga keadaan ini telah dijelaskan dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain:
“Bagi orang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kedua, ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa. Ketiga, ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah. Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat” (Syekh Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain, juz 1, hal. 367).
Selain itu, hal demikian juga disampaikan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami:
“Sekiranya dengan berpuasa akan terasa berat bagi orang yang sakit atau khawatir sebab puasa sakitnya akan bertambah parah, lama sembuh atau hal-hal lainnya yang dapat memperbolehkan bertayamum, berpijak pada pendapat Syaikhaini. Dikutip dalam kitab al-Majmu’ dari Ashab sekiranya seseorang akan merasa payah (lemas) dengan berpuasa dalam kondisi sakit lalu menimpa padanya bahaya yang berat ia menanggungnya, atas penjelasan yang telah aku sebutkan berupa berbagai macam bahaya dalam tayamum” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 2, Hal. 62).
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Kota Kediri, Jumat 22 April 2022
Dalam konteks perempuan hamil, dalam kondisinya yang tidak berpuasa, maka wajib untuk menggantinya. Bila khawatir terhadap kondisi fisiknya sekaligus kandungannya, maka diwajibkan untuk mengqadha.
Sedangkan bagi yang khawatir dengan kondisi kandungannya, berkewajiban juga mengqadha sekaligus membayar fidyah. (Suara.com)
Berita Terkait
-
4 Hak dan Perlindungan bagi Perempuan Hamil di Lingkungan Kerja yang Kerap Diabaikan
-
Tega Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan, Khoiri Rupanya Sering Sewa PSK
-
Khoiri Tega Bunuh Menantu, Berawal Karena Tak Kuasa Tahan Nafsu Lihat Fitria Tidur Terlentang
-
Tiba-tiba Verrell Bramasta Diminta Tanggung Jawab oleh Perempuan Hamil
-
Ngeri! Pria Akui Alami Ereksi Tiap Kali Lihat Ibu Hamil Sampai Minta Elus-elus Perut, Publik: Sakit Banget
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!
-
Mahyeldi-Vasko Menang Telak di Pilgub Sumbar 2024: Tunggu Real Count!
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya