SuaraSumbar.id - Berpuasa sebulan penuh pada bulan suci Ramadhan menjadi impian dan harapan semua umat Islam. Namun, sebagian orang tidak mampu dan tidak kuat menjalankan ibadah puasa.
Mereka yang tidak mampu itu di antaranya, orang berusia lanjut, orang yang sakit, dan orang yang sedang bepergian jauh.
Lantas, bagaimana dengan perempuan hamil? Sebab, tidak semua perempuan hamil sanggup berpuasa karena kondisi fisik dan kesehatan masing-masing.
Melansir dari NU Online, perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit. Jadi, tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa, dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya.
Terkait boleh membatalkan atau tidak, ini tergantung pada kondisi kesehatan perempuan tersebut.
Sama halnya dengan orang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang punya konsekuensi. Tiga keadaan ini telah dijelaskan dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain:
“Bagi orang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kedua, ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa. Ketiga, ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah. Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat” (Syekh Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain, juz 1, hal. 367).
Selain itu, hal demikian juga disampaikan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami:
“Sekiranya dengan berpuasa akan terasa berat bagi orang yang sakit atau khawatir sebab puasa sakitnya akan bertambah parah, lama sembuh atau hal-hal lainnya yang dapat memperbolehkan bertayamum, berpijak pada pendapat Syaikhaini. Dikutip dalam kitab al-Majmu’ dari Ashab sekiranya seseorang akan merasa payah (lemas) dengan berpuasa dalam kondisi sakit lalu menimpa padanya bahaya yang berat ia menanggungnya, atas penjelasan yang telah aku sebutkan berupa berbagai macam bahaya dalam tayamum” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 2, Hal. 62).
Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Bagi Perempuan Hamil
Dalam konteks perempuan hamil, dalam kondisinya yang tidak berpuasa, maka wajib untuk menggantinya. Bila khawatir terhadap kondisi fisiknya sekaligus kandungannya, maka diwajibkan untuk mengqadha.
Sedangkan bagi yang khawatir dengan kondisi kandungannya, berkewajiban juga mengqadha sekaligus membayar fidyah. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Puasa Ramadhan Kota Jember, Senin 18 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Imsak Kota Kediri, Senin 18 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Puasa Ramadhan Kota Surabaya, Senin 18 April 2022
-
Umat Muslim Bakal Berpuasa Ramadhan Dua Kali dalam Setahun Saat 2030, Kok Bisa?
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Madiun, Minggu 17 April 2022
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026