SuaraSumbar.id - Berpuasa sebulan penuh pada bulan suci Ramadhan menjadi impian dan harapan semua umat Islam. Namun, sebagian orang tidak mampu dan tidak kuat menjalankan ibadah puasa.
Mereka yang tidak mampu itu di antaranya, orang berusia lanjut, orang yang sakit, dan orang yang sedang bepergian jauh.
Lantas, bagaimana dengan perempuan hamil? Sebab, tidak semua perempuan hamil sanggup berpuasa karena kondisi fisik dan kesehatan masing-masing.
Melansir dari NU Online, perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit. Jadi, tidak selamanya perempuan hamil wajib berpuasa, dan juga tidak selamanya perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya.
Terkait boleh membatalkan atau tidak, ini tergantung pada kondisi kesehatan perempuan tersebut.
Sama halnya dengan orang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang punya konsekuensi. Tiga keadaan ini telah dijelaskan dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain:
“Bagi orang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kedua, ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa. Ketiga, ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah. Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat” (Syekh Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain, juz 1, hal. 367).
Selain itu, hal demikian juga disampaikan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami:
“Sekiranya dengan berpuasa akan terasa berat bagi orang yang sakit atau khawatir sebab puasa sakitnya akan bertambah parah, lama sembuh atau hal-hal lainnya yang dapat memperbolehkan bertayamum, berpijak pada pendapat Syaikhaini. Dikutip dalam kitab al-Majmu’ dari Ashab sekiranya seseorang akan merasa payah (lemas) dengan berpuasa dalam kondisi sakit lalu menimpa padanya bahaya yang berat ia menanggungnya, atas penjelasan yang telah aku sebutkan berupa berbagai macam bahaya dalam tayamum” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 2, Hal. 62).
Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Bagi Perempuan Hamil
Dalam konteks perempuan hamil, dalam kondisinya yang tidak berpuasa, maka wajib untuk menggantinya. Bila khawatir terhadap kondisi fisiknya sekaligus kandungannya, maka diwajibkan untuk mengqadha.
Sedangkan bagi yang khawatir dengan kondisi kandungannya, berkewajiban juga mengqadha sekaligus membayar fidyah. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Puasa Ramadhan Kota Jember, Senin 18 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Imsak Kota Kediri, Senin 18 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Puasa Ramadhan Kota Surabaya, Senin 18 April 2022
-
Umat Muslim Bakal Berpuasa Ramadhan Dua Kali dalam Setahun Saat 2030, Kok Bisa?
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Madiun, Minggu 17 April 2022
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Ekskavator Jatuh dari Truk Trailer di Sitinjau Lauik, Begini Kondisinya
-
CEK FAKTA: Jokowi Sebut GibranKaesang Calon Presiden-Wapres 2029, Benarkah?
-
Kenapa Sungai Batang Kuranji Padang Mengering Usai Banjir Bandang? Ini Penjelasan Pakar
-
Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Disorot DPR RI, Komnas Perempuan Desak Polisi Bertindak Tegas
-
Huntara Sumbar Dikebut Jelang Ramadhan, Penyintas Banjir Ditargetkan Pindah Total