SuaraSumbar.id - Dua lelaki yang meledakkan petasan di anus seekor kucing ditangkap aparat Satreskrim Polres Polda Nusa Tenggara Barat.
Kedua lelaki itu diketahui berinisial AL (19) dan AR (28). Mereka ditangkap di rumahnya Kecamatan Plampang, Selasa (19/4) pekan ini.
"Kami mendapat laporan aktivis hewan dan juga ada gelombang desakan warganet, sehingga anggota bergerak meringkus keduanya," kata Kapolres Sumbawa AKPB Esty Setyo Nugroho dalam rilis kasus tersebut, Kamis (21/4/2022).
Ia menjelaskan, AL adalah pemilik kucing malang tersebut. Dia juga yang meledakkan petasan.
"Sedangkan AR adalah yang merekam peristiwa itu."
AL dan AR kekinian disangkakan melanggar Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Bila terbukti bersalah, keduanya terancam penjara 3 bulan serta denda Rp 4.500.
Dalam video rilis kasus, tampak kedua orang tersangka dipamerkan.
Tak hanya itu, kucing yang menjadi korban dalam kasus itu juga dipamerkan.
Tampak anus kucing tersebut masih terluka akibat ulah kedua manusia tersebut.
Baca Juga: Viral Video Orang Masukkan Petasan ke Pantat Kucing dan Dibakar, Diduga di Sumbawa Besar
Sebelumnya diberitakan, beredar video keji yang memperlihatkan seseorang menyiksa kucing. Peristiwa tersebut disebut terjadi di daerah Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat.
Video tersebut kali pertama diunggah oleh angkun Instagram @christian_joshuapale milik Christian Joshuapale, pendiri Animal Hope Shelter.
"Dugaan pelaku kekerasan pada empus dilakukan di daerah Sumbawa Besar," tulis Christian di akun Instagram miliknya.
Dia menuliskan, video tersebut awalanya ditemukan di Facebook. Namun kekinian, pemilik akun Facebook itu sudah menghapus video penyiksaan kucing itu.
Tapi, Christian melanjutkan, dia dan temannya tengah mengumpulkan semua bukti termasuk orang yang pertama mengunggah video di Facebook.
"Kalau bukti-bukti lengkap, gue terbang ke Sumbawa Besar untuk buat laporan resmi," tegasnya.
Berita Terkait
-
Viral Video Orang Masukkan Petasan ke Pantat Kucing dan Dibakar, Diduga di Sumbawa Besar
-
Terbukti Aniaya Kucing, Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara
-
Terungkap! Ini Pelaku Pembunuhan Nenek Syarifah
-
Pegawai Sekolah di Tangsel Siksa Kucing hingga Pingsan Terancam 3 Bulan Bui
-
Terkuak, Pegawai Sekolah Penyiksa Kucing di Tangsel Menantu Pemilik Yayasan
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
5 Prompt Gemini AI di Galaxy S25 FE Bikin Foto Auto Level Up dalam Sekejap
-
5 Sunscreen untuk Remaja, Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah Mulai Rp 18 Ribuan
-
Perintah AHY, Posko Demokrat Peduli Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Agam
-
Update Terbaru Korban Bencana Sumbar: 228 Orang Meninggal, 98 Hilang dan Lebih 20 Ribu Mengungsi
-
Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Didesak Usut Kayu dari Mentawai yang Terdampar di Lampung