SuaraSumbar.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022 kepada aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu.
“Kita bersyukur karena pemberian THR lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara penuh. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu,” katanya, Rabu (24/4/2022).
Ia meminta agar seluruh mekanisme pencarian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dilakukan secepatnya. Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Untuk THR Lebaran, katanya, harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri sementara gaji ke-13 paling cepat diberikan pada Juli.
Kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi, dia mengingatkan agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran pemda agar segera menyiapkan peraturan kepala daerah sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair,” katanya.
Masing-masing kepala daerah, lanjut dia, juga harus terus memantau agar penyaluran THR berjalan lancar supaya tidak menghambat persiapan ASN menyambut Idul Fitri.
Ia pun mengapresiasi pemerintah yang juga membuat kebijakan memberikan tambahan bagi ASN berupa tunjangan kinerja. Menurut dia, tambahan tunjangan kinerja itu dapat meningkatkan daya beli untuk semakin mendorong pemulihan ekonomi.
“Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi negara pun akan semakin membaik,” kata dia.
Menurut dia ada 1,8 juta ASN dan pensiunan pusat yang akan mendapat THR 2022. Kemudian untuk ASN daerah ada 3,7 juta pegawai dan pensiunan daerah sebanyak 3,3 juta orang. “Dan untuk daerah yang belum mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 agar segera mempersiapkannya sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Lebaran 2022 Tinggal Dua Pekan Lagi, KSPSI Minta Pemerintah Beri Teguran Keras kepada Perusahaan yang Bayar THR Nyicil
-
Viral Trik "Money Laundry" Jelang Lebaran: Biar Bocil Senang
-
Cek Lagi, Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
-
Dikasih Korek Kuping Jumbo oleh Mahasiswa, Pimpinan DPR: Nanti Saya Simpan Sebagai Kenang-kenangan
-
Soal Demo Mahasiswa 11 April 2022, Ini Kata Puan Maharani
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang