SuaraSumbar.id - Pengadilan anti-terorisme di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada enam pria dan hukuman penjara seumur hidup terhadap sembilan orang lainnya. Para tervonis itu menganiaya hingga menyebabkan tewasnya seorang warga Sri Lanka, manajer sebuah pabrik, yang dituduh menghina Islam.
Pengadilan mengumumkan putusan itu pada Senin (18/4), menjatuhkan hukuman penjara "berat" kepada 72 tersangka tambahan masing-masing dua tahun. Sementara tersangka lainnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara, karena berperan dalam serangan massa yang fatal terhadap Priyantha Kumara pada Desember lalu.
Insiden tersebut terjadi di distrik industri Sialkot di provinsi Punjab, tempat Kumara bekerja sebagai manajer pengawas kualitas ekspor di sebuah pabrik perlengkapan olahraga selama 10 tahun, sebelum ia disiksa dan dibakar oleh ratusan rekan kerja serta aktivis lokal dari kelompok radikal Islam.
Pria yang dibunuh itu dituduh menodai dan menghapus poster bertuliskan nama Nabi Muhammad dari dinding pabrik, sebelum memberi tahu orang lain tentang tindakannya tersebut. Namun, penyelidik kemudian menyimpulkan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan Kumara dibunuh hanya karena meminta para pekerjanya agar mematuhi peraturan pabrik.
Pembunuhan brutal terhadap warga asing itu memicu kemarahan dan kecaman nasional, yang menuntut agar para pelaku digantung di depan umum. Kejadian itu mendorong pihak berwenang Pakistan untuk segera menangkap lusinan tersangka dan mengadili mereka.
Pengacara pembela, Israr Ullah mengatakan pengadilan khusus telah melakukan persidangan di dalam penjara di ibukota provinsi, Lahore, untuk alasan keamanan, sebelum mengumumkan putusan sidang pada Senin.
Pengeroyokan massal terhadap terduga penista agama adalah hal yang umum terjadi di Pakistan, namun serangan terhadap warga Sri Lanka itu merupakan serangan pertama dalam kasus tersebut yang terjadi pada warga asing.
Penistaan agama adalaha isu yang sangat sensitif di Pakistan, negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Hukum setempat mengatur pemberian hukuman mati dalam kasus penistaan agama, walaupun belum ada satupun terduga pelaku yang dijatuhi hukuman mati hingga saat ini karena putusan pengadilan yang lebih rendah biasanya digagalkan oleh peradilan yang lebih tinggi.
Para pengkritik telah meminta agar aturan hukuman mati tersebut diubah karena merasa aturan itu seringkali dimanfaatkan oleh kelompok agama fanatik untuk mengintimidasi kelompok agama minoritas di Pakistan. (Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Keroyok Dan Rajam Terduga Penista Agama Hingga Tewas, Enam Warga Pakistan Divonis Mati
Berita Terkait
-
Kepala Rutan Kebonwaru Ungkap Kondisi Herry Wirawan Usai Dijatuhi Vonis Mati, Rajin Tarawih Di Masjid
-
Kepala Rutan Kebonwaru Ungkap Kondisi Herry Wirawan Terpidana Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Diminta Banyak Berdoa
-
Tak Ada Ampun! M Kece Divonis 10 Tahun, Ini Alasan Hakim Enggan Beri Keringanan Hukuman Di Kasus Penistaan Agama
-
Divonis Bersalah Karena Penistaan Agama Islam, M Kece Dihukum 10 Tahun Penjara
-
Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat
-
Jumlah Lansia di Sumbar Terus Meningkat, Tanah Datar Tertinggi
-
Angka Kelahiran di Sumatera Barat Turun
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu