SuaraSumbar.id - Pengadilan anti-terorisme di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada enam pria dan hukuman penjara seumur hidup terhadap sembilan orang lainnya. Para tervonis itu menganiaya hingga menyebabkan tewasnya seorang warga Sri Lanka, manajer sebuah pabrik, yang dituduh menghina Islam.
Pengadilan mengumumkan putusan itu pada Senin (18/4), menjatuhkan hukuman penjara "berat" kepada 72 tersangka tambahan masing-masing dua tahun. Sementara tersangka lainnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara, karena berperan dalam serangan massa yang fatal terhadap Priyantha Kumara pada Desember lalu.
Insiden tersebut terjadi di distrik industri Sialkot di provinsi Punjab, tempat Kumara bekerja sebagai manajer pengawas kualitas ekspor di sebuah pabrik perlengkapan olahraga selama 10 tahun, sebelum ia disiksa dan dibakar oleh ratusan rekan kerja serta aktivis lokal dari kelompok radikal Islam.
Pria yang dibunuh itu dituduh menodai dan menghapus poster bertuliskan nama Nabi Muhammad dari dinding pabrik, sebelum memberi tahu orang lain tentang tindakannya tersebut. Namun, penyelidik kemudian menyimpulkan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan Kumara dibunuh hanya karena meminta para pekerjanya agar mematuhi peraturan pabrik.
Pembunuhan brutal terhadap warga asing itu memicu kemarahan dan kecaman nasional, yang menuntut agar para pelaku digantung di depan umum. Kejadian itu mendorong pihak berwenang Pakistan untuk segera menangkap lusinan tersangka dan mengadili mereka.
Pengacara pembela, Israr Ullah mengatakan pengadilan khusus telah melakukan persidangan di dalam penjara di ibukota provinsi, Lahore, untuk alasan keamanan, sebelum mengumumkan putusan sidang pada Senin.
Pengeroyokan massal terhadap terduga penista agama adalah hal yang umum terjadi di Pakistan, namun serangan terhadap warga Sri Lanka itu merupakan serangan pertama dalam kasus tersebut yang terjadi pada warga asing.
Penistaan agama adalaha isu yang sangat sensitif di Pakistan, negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Hukum setempat mengatur pemberian hukuman mati dalam kasus penistaan agama, walaupun belum ada satupun terduga pelaku yang dijatuhi hukuman mati hingga saat ini karena putusan pengadilan yang lebih rendah biasanya digagalkan oleh peradilan yang lebih tinggi.
Para pengkritik telah meminta agar aturan hukuman mati tersebut diubah karena merasa aturan itu seringkali dimanfaatkan oleh kelompok agama fanatik untuk mengintimidasi kelompok agama minoritas di Pakistan. (Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Keroyok Dan Rajam Terduga Penista Agama Hingga Tewas, Enam Warga Pakistan Divonis Mati
Berita Terkait
-
Kepala Rutan Kebonwaru Ungkap Kondisi Herry Wirawan Usai Dijatuhi Vonis Mati, Rajin Tarawih Di Masjid
-
Kepala Rutan Kebonwaru Ungkap Kondisi Herry Wirawan Terpidana Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Diminta Banyak Berdoa
-
Tak Ada Ampun! M Kece Divonis 10 Tahun, Ini Alasan Hakim Enggan Beri Keringanan Hukuman Di Kasus Penistaan Agama
-
Divonis Bersalah Karena Penistaan Agama Islam, M Kece Dihukum 10 Tahun Penjara
-
Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon
-
Kronologi Aksi Foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik: Bermula dari Miskomunikasi
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk