SuaraSumbar.id - Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap bulan suci Ramadhan. Batas penyerahan zakat fitrah adalah salat Hari Raya Idul Fitri.
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Rasullulah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan oleh umat Islam di Kota Padang.
Baca Juga: Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu
Ketua Baznas Kota Padang, Muhammad Mufti Syarfie mengatakan, penetapan ini dalam rangka menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang.
Menurutnya, besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
Sementara besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi.
“Jadi, kita menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan,” kata Muhammad Mufti Syarfie, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (14/4/22).
Adapun 4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut yaitu beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp 16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40.000 per orang.
Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Berbagai Situasi
Beras Anak Daro Rp 14.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp 35.000. Beras Ir 42 Rp 13.000 per kilogram, zakatnya Rp 32.500 dan beras Dolok atau Bulog Rp 11.000 per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang.
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Doa Setelah Memberi dan Menerima Zakat Fitrah
-
Tidak Bayar Zakat Fitrah Karena Miskin Hukumnya Dosa atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!