SuaraSumbar.id - Teka-teki sosok komedian inisial M yang bikin heboh publik gegara menjadi pembeli video syur dan foto telanjang Dea Onlyfans, akhirnya terjawab sudah.
Komedian tersebut ternyata komika Marshel Widianto. Kabar itu pun dibenarkan kuasa hukumnya, Machi Ahmad. Dia juga memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan polisi pada Kamis (6/4/2022) besok.
"Surat panggilan sudah ada. Saya akan dampingi dalam pemeriksaannya," kata Machi, dikutip dari Matamata.com, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya, seorang sumber di Polda Metro Jaya menyebut komedian M yang dimaksud penyidik adalah Marshel Widianto. Si sumber juga mengatakan Marshel akan diperiksa pada Kamis (6/4/2022) besok.
"Iya jam 10 (diperiksa)," kata sumber tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis sebelumnya menyebut ada komedian terkenal berinisial M yang membeli foto dan video syur Dea OnlyFans.
Bukan dari situs berbayar OnlyFans, komedian M membelinya langsung dari Dea. Kebetulan mereka memang saling kenal. "Beli langsung dari Dea. Di dalam google drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Polisi akan memeriksa komedian M dalam waktu dekat. Hal itu untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video Dea OnlyFans.
"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," katanya.
Baca Juga: Diperiksa Besok Jam 10, Unggahan Instagram Story Marshel Widianto: Waktu Tuhan Pasti yang Terbaik
Polisi menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) lalu.
Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.
Reporter: M Yasir
Tag
Berita Terkait
-
Diekspos Polisi, Marshel Widianto Komedian Inisial M yang Beli 76 Foto dan Video Porno Dea OnlyFans
-
Dikira Komedian Inisial M yang Beli Video Syur Dea OnlyFans, Maell Lee Kena Amuk Emak
-
Jajan Konten Video Dea OnlyFans Tanpa Busana, Komika Marshel Widianto Bakal Diperiksa di Polda Metro Jaya
-
Komedian M yang Beli Video Vulgar Dea OnlyFans Ternyata Marshel Widianto
-
Marshel Widianto Terima Surat Panggilan, Besok Siap Diperiksa Kasus Dea OnlyFans
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Sinergi BRI dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, Hadirkan BLK bagi Warga Binaan Nusakambangan
-
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari PSBS Biak di Stadion Agus Salim Padang
-
Masih Buron, Sopir Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Resmi Tersangka!
-
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
-
Gunung Marapi Meletus 31 Detik, Warga Diminta Waspada Lahar Dingin