SuaraSumbar.id - Seorang ayah di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial HC (34) ditangkap polisi. HC ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya yang berusia 12 tahun.
Hal tersebut dikatakan Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur, melansir Antara, Sabtu (2/4/2022).
"HC (34) melakukan aksinya setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu. Ia tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," katanya.
Tiara mengatakan, HC diduga melakukan aksi bejatnya di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku sering mabuk. Ia dilaporkan dari pengaduan korban kepada adik pelaku. Kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali," katanya.
Peristiwa yang dialami korban dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan. Pelaku ditangkap Jumat 1 April 2022," ungkapnya.
Saat ditangkap pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
"Serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," jelasnya.
Baca Juga: 4 Alasan Pentingnya Mengejar Impian yang Kamu Punya, Jangan Sampai Menyesal!
Kekinian pelaku sudah diamankan di Mako Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas Mental Jadi Korban Pemerkosaan di Kabupaten Bulukumba, Pelaku Masih Buron
-
Terungkap! Pembunuh Bayi di Cipocok Jaya Serang Ternyata Korban Pemerkosaan
-
Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Kediri Dinilai Lamban
-
Polisi Kesulitan Mencari Penyebab Bayi Terluka Mengeluarkan Banyak Darah, Diduga Korban Pemerkosaan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini: UBS, Galeri24 dan Antam Stabil di Pegadaian
-
BRI Hadirkan Berbagai Layanan Keuangan dan Program Menarik dalam MotoGP Mandalika 2025
-
Berkat BRI dan Inovasi, Omzet DBFOODS Saat Ini Capai Rp350 Juta per Bulan
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang