SuaraSumbar.id - Seorang ayah di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial HC (34) ditangkap polisi. HC ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya yang berusia 12 tahun.
Hal tersebut dikatakan Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur, melansir Antara, Sabtu (2/4/2022).
"HC (34) melakukan aksinya setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu. Ia tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," katanya.
Tiara mengatakan, HC diduga melakukan aksi bejatnya di bawah pengaruh minuman keras.
"Pelaku sering mabuk. Ia dilaporkan dari pengaduan korban kepada adik pelaku. Kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali," katanya.
Peristiwa yang dialami korban dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan. Pelaku ditangkap Jumat 1 April 2022," ungkapnya.
Saat ditangkap pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
"Serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras," jelasnya.
Baca Juga: 4 Alasan Pentingnya Mengejar Impian yang Kamu Punya, Jangan Sampai Menyesal!
Kekinian pelaku sudah diamankan di Mako Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas Mental Jadi Korban Pemerkosaan di Kabupaten Bulukumba, Pelaku Masih Buron
-
Terungkap! Pembunuh Bayi di Cipocok Jaya Serang Ternyata Korban Pemerkosaan
-
Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Kediri Dinilai Lamban
-
Polisi Kesulitan Mencari Penyebab Bayi Terluka Mengeluarkan Banyak Darah, Diduga Korban Pemerkosaan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus