SuaraSumbar.id - Pemerintah merilis aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja PNS di bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3/2022) itu menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, selama bulan puasa yakni mulai pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 8.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Bagi instansi dengan sistem 6 hari kerja, maka ASN memiliki jam kerja pukul 8.00-14.00 pada hari Senin sampai Sabtu, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, pukul 8.00-14.00 dengan jam istirahat mulai 11.30-12.30.
Dijelaskan pula dalam SE terkait, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan puasa, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga memiliki kewenangan pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Untuk kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK juga harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhantanpa mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Menurut Ustaz
-
Anggota DPRD Bogor Minta ASN Bersih dari Narkoba
-
Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadhan 1443 H Digelar 1 April 2022, Kemenag Lakukan Pemantauan Hilal di 101 Lokasi
-
Kapan Sidang Isbat 2022 untuk Menentukan Awal Puasa?
-
15 Ucapan Selamat Ramadhan 2022 Cocok Dijadikan Caption di Sosmed
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Prabowo Janji Bangun Sumbar Walau Pilpres Kalah di Tanah Minang, Wagub Vasco: Negarawan Sejati!
-
Benarkah Vitamin D3 Bisa Turunkan Risiko Serangan Jantung Berulang? Ini Fakta Penelitian Terbaru
-
10 Universitas Swasta Terbaik 2026 di Indonesia Versi QS AUR
-
Membangun dari Desa, BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Melalui Program Desa BRILiaN
-
CEK FAKTA: Presiden China Sebut Jokowi Menindas Rakyat Indonesia, Benarkah?