SuaraSumbar.id - Pemerintah merilis aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja PNS di bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3/2022) itu menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, selama bulan puasa yakni mulai pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 8.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Bagi instansi dengan sistem 6 hari kerja, maka ASN memiliki jam kerja pukul 8.00-14.00 pada hari Senin sampai Sabtu, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, pukul 8.00-14.00 dengan jam istirahat mulai 11.30-12.30.
Dijelaskan pula dalam SE terkait, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan puasa, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Yakin Penetapan awal Ramadhan 1443 H Antara Pemerintah dan Muhammadiyah Sama
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga memiliki kewenangan pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Untuk kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK juga harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhantanpa mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja. (Suara.com)
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini