SuaraSumbar.id - Pemerintah merilis aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja PNS di bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3/2022) itu menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, selama bulan puasa yakni mulai pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 8.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Bagi instansi dengan sistem 6 hari kerja, maka ASN memiliki jam kerja pukul 8.00-14.00 pada hari Senin sampai Sabtu, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, pukul 8.00-14.00 dengan jam istirahat mulai 11.30-12.30.
Dijelaskan pula dalam SE terkait, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan puasa, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga memiliki kewenangan pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Untuk kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK juga harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhantanpa mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Menurut Ustaz
-
Anggota DPRD Bogor Minta ASN Bersih dari Narkoba
-
Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadhan 1443 H Digelar 1 April 2022, Kemenag Lakukan Pemantauan Hilal di 101 Lokasi
-
Kapan Sidang Isbat 2022 untuk Menentukan Awal Puasa?
-
15 Ucapan Selamat Ramadhan 2022 Cocok Dijadikan Caption di Sosmed
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu