SuaraSumbar.id - Roby Satria alias Roby Geisha terancam hukuman berat pasca tiga kali tertangkap karena kasus narkoba. Hal itu dinyatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"Untuk tersangka RS disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," ujar Budhi, dikutip dari Matamata.com, Senin (21/3/2022).
Sebagaimana diketahui, Roby Geisha pertama kali tersandung kasus narkoba pada 2013. Saat itu, lelaki 35 tahun divonis satu tahun penjara atas perbuatannya.
Tak kapok, Roby Geisha kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli narkoba pada November 2015.
Roby Geisha tertangkap basah menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online.
Atas perbuatannya ketika itu, Roby Geisha divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Terbaru, Roby Geisha ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta pada 19 Maret 2022. Mantan suami Cinta Ratu Nansya ini diamankan bersama asistennya AJ.
Dari hasil penangkapan keduanya, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram.
"Ada yang masih dalam paket, ada juga yang sudah dilinting dan bekas dihisap," jelas Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Baca Juga: Resmi! Gitaris Roby Geisha Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Berbeda dari Roby Geisha terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, asistennya yang berinisial AJ berpotensi mendekam dibalik jeruji besi antara lima hingga 20 tahun.
Sebab oleh penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AJ dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Roby Geisha Pakai Ganja karena Stres Banyak Pikiran
-
Kronologi Penangkapan Roby Geisha Terkait Narkoba, Berawal Aktivitas Mencurigakan di Kamar Mandi
-
3 Kali Ditangkap Polisi, Roby Geisha Terlihat Santai Pakai Baju Tahanan
-
Roby Satria Dikabarkan Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, IG Geisha Diserbu Netizen
-
Inisial R yang Ditangkap Polisi atas Narkoba Disebut Gitaris Geisha
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong