SuaraSumbar.id - Roby Satria alias Roby Geisha terancam hukuman berat pasca tiga kali tertangkap karena kasus narkoba. Hal itu dinyatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"Untuk tersangka RS disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," ujar Budhi, dikutip dari Matamata.com, Senin (21/3/2022).
Sebagaimana diketahui, Roby Geisha pertama kali tersandung kasus narkoba pada 2013. Saat itu, lelaki 35 tahun divonis satu tahun penjara atas perbuatannya.
Tak kapok, Roby Geisha kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli narkoba pada November 2015.
Baca Juga: Resmi! Gitaris Roby Geisha Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Roby Geisha tertangkap basah menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online.
Atas perbuatannya ketika itu, Roby Geisha divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Terbaru, Roby Geisha ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta pada 19 Maret 2022. Mantan suami Cinta Ratu Nansya ini diamankan bersama asistennya AJ.
Dari hasil penangkapan keduanya, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram.
"Ada yang masih dalam paket, ada juga yang sudah dilinting dan bekas dihisap," jelas Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Baca Juga: Lagi-Lagi Ditangkap Karena Narkoba, Ini Profil Roby Geisha dan Perjalanan Kasusnya
Berbeda dari Roby Geisha terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, asistennya yang berinisial AJ berpotensi mendekam dibalik jeruji besi antara lima hingga 20 tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
7 Artis Tersandung Kasus Narkoba Tiga Kali Bahkan Lebih, Fariz RM Sudah Empat Kali
-
Selamat! Istri Roby Geisha Hamil Anak Pertama
-
Kisruh dengan Momo Geisha, Roby Satria Tantang Boy William Begini
-
Roby Satria Merasa Difitnah soal Mengeluarkan Momo Secara Sepihak dari Geisha
-
Momo Nyanyikan Lagu Geisha, Roby Satria: Reuni Lebih Elegan Daripada Nostalgia Sendirian
Tag
Komentar
Pilihan
-
Daftar 13 Gugatan Pilkada 2024 dari Kabupaten dan Kota, Pilgub Sumbar Tanpa Gugatan!
-
Profil Vasko Ruseimy, Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat
-
Netizen: Kenapa Bukan Tom Lembong Saja Jadi Cawapres Anies Baswedan?
-
Anies Baswedan: Rizal Ramli Adalah Putra Tanah Minang yang Jadi Pejuang
-
Inikah Para Konglomeratnya? Janji Anies Baswedan Kejar Pajak 100 Orang Terkaya
Terkini
-
Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini, Cek Link Resmi DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Petani di Sumbar Diminta Tanam Padi Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Pemkab Padang Pariaman Batasi Jam Operasional Hiburan Malam, MUI Beri Dukungan Penuh!
-
BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Rebut Rezeki Gratis Menjelang Siang, Klik Link Saldo DANA Kaget Selasa 15 April 2025!
-
Rezeki Instan di Ujung Jari, Ini Cara Klaim Link DANA Kaget 15 April 2025!
-
Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS 5 Tahun Kedepan
-
Wacana Pembatasan Jam Hiburan Malam di Sumbar, Ini Alasannya
-
Cuan Tambahan Awal Pekan, Klaim Saldo DANA Kaget 14 April 2025 Lewat Link Ini!
-
Link DANA Kaget Terbaru 14 April 2025, Buruan Ambil Rezekimu!
-
RUPST Setujui Buyback Saham, BRI Gelontorkan Rp3 Triliun
-
Bisnis Kuliner UMKM Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan dari BRI
-
Kisah Inspiratif Fitri, Penjual Online Jadi Eksportir Songket Berkat BRI
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI