SuaraSumbar.id - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin bakal memecat jajarannya, baik jaksa maupun pegawai kejaksaan di pusat maupun daerah yang bermain dalam proyek pemerintah.
“Saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi semua,” kata Burhanuddin, Rabu (9/3/2022).
Burhanuddin menerima laporan bahwa masih ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu dan bermain proyek. Untuk itu, ia kembali mengingatkan seluruh jajarannya dalam rangka meningkatkan integritas seluruh pegawai Kejaksaan RI.
Selain itu, ia juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan pihaknya.
Baca Juga: Sudah P21, Jaksa Agung Perintahkan Kasus Nurhayati Segera Pelimpahan Tahap 2
Masyarakat dapat melaporkan praktik tersebut melalui hotline Whatsapp di nomor 0813 - 8963 – 0001.
Jaksa Agung menjamin perlindungan secara penuh terhadap keamanan identitas pelapor.
Sebelumnya, dalam pengarahan pada hari Senin (31/1) kepada para kepala kejaksaan tinggi, para kepala kejaksaan negeri dan para kepala cabang kejaksaan negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia, Jaksa Agung RI menyampaikan akan bertindak tangan besi untuk menghukum “anak-anaknya” demi terjaganya muruah institusi Kejaksaan.
Dalam rilis akhir tahun 31 Desember 2021 disampaikan sebanyak 68 insan Kejaksaan Republik Indonesia diberi sanksi disiplin hukuman berat selama 2021. Sebanyak 24 orang di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Jenis hukuman berat lain itu di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada empat orang.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel (KRAS) Rugikan Negara Hampir Rp7 Triliun
Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang. Adapun pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak sembilan orang.
Berita Terkait
-
Perilaku Tidak Pantas? Kabinet Israel Berusaha Singkirkan Jaksa Agung yang Kritik Netanyahu
-
Deddy Corbuzier Ungkap Sosok Pembongkar Kasus-Kasus Mega Korupsi: Bapak Satu Ini Pahlawan
-
RUU TNI Izinkan Militer Jadi Jaksa Agung, Sejarah Kelam Terulang?
-
Jaksa Agung Absen di Acara Bareng Rektor di Istana, Kelakar Prabowo: Lagi Ngejar-ngejar Orang
-
Di Depan Jaksa Agung, Mendes Ungkap Banyak Kades Gunakan Dana Desa Buat Main Judol
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Daftar 5 Patahan Aktif Berpotensi Picu Gempa Dahsyat di Sumatera Barat, Ini Peringatan BMKG!
-
Rahasia Klaim DANA Kaget Terbukti! Ini Link Aman dan Tips Dapat Saldo DANA Gratis 17 April 2025
-
DANA Kaget 17 April 2025 Dibagikan Lagi, Saldo Gratis Langsung Cair!
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu