Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 02 Maret 2022 | 19:46 WIB
Azis Samual tersangka kasus pengeroyokan Ketua KNPI. [Dok.Hops.id]

Azis diperiksa karena Frederich menyebut namanya sebagai salah satu orang yang mengantar Setya Novanto ke rumah sakit setelah kecelakaan (menabrak tiang).

Kini, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto pasal 170 KUHP. Hukuman penjara maksimal berdasarkan pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.

Load More