Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 24 Februari 2022 | 10:44 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. [Dok.Antara]

Pihak universitas sendiri masih belum memberikan pernyataan resmi. Namun, para pejabat melaporkan bahwa seorang anggota staf telah diskors setelah adanya penggerebekan dan penyitaan oleh polisi.

Sementara itu, profesor yang mengawetkan organ manusia itu tengah menjalani penyelidikan.

"Rektorat Universitas Amazonas mematuhi perintah pengadilan dan menentukan pembukaan penyelidikan untuk menyelidiki fakta dan tanggung jawab," bunyi pernyataan dalam bahasa Portugis.

Pihak berwenang juga masih belum bisa menentukan apakah kejahatan perdagangan internasional organ manusia benar-benar telah terjadi di perguruan tinggi tersebut.

Baca Juga: Heboh Desainer Indonesia Beli Organ Manusia dari Brazil, Ini Penjelasan Polri

Namun yang jelas, pelaku kejahatan itu jika terbukti akan mendapatkan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun di Brasil.

Sebagai informasi, perdagangan organ tubuh manusia di pasar gelap sangat luas, canggih, dan sangat menguntungkan. Meskipun perdagangan organ tetap ilegal di hampir setiap negara, nyatanya Iran menjadi pengecualian.

Walau begitu, di Brasil, pembelian dan penjualan organ tubuh manusia merupakan kejahatan negara yang dapat dihukum oleh hukum.

Salah satu kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2011. Tiga dokter Brasil didakwa dengan pembunuhan dan dipenjara karena membunuh pasien di sebuah klinik swasta kelas atas di Sao Paulo.

Baca Juga: Mabes Polri Gerak Cepat Terkait Dugaan Desainer Ternama Indonesia Pesan Organ Kaki Hingga Plasenta Manusia Di Brasil

Load More