Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 16 Februari 2022 | 07:15 WIB
Ilustrasi kencan. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tiga perempuan yang diduga melakukan pemerasan dengan modus kencan lewat aplikasi online di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi.

Para pelaku berinisial SI (22), B (21), dan L (27). Mereka diciduk berdasarkan dua laporan penipuan dan pemerasan pada Januari 2022 dan Februari 2022.

"Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian mereka," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa, (15/2/2022).

Modus operandi ketiga tersangka adalah menggunakan salah satu aplikasi kencan online, kemudian bertemu, dan selanjutnya memeras korbannya.

"Para tersangka juga menggunakan foto palsu pada aplikasi tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan tersebut.

Akibat perbuatannya, lanjut Fathir, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Ketiga tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (Antara)

Baca Juga: Komitmen Bobby Nasution Benahi PSMS, Stadion Teladan Bakal Direnovasi Total

Load More