SuaraSumbar.id - Briptu Christy akhirnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Polwan cantik yang telah berbulan-bulan menjadi buron itu diciduk di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Briptu Christy ditangkap pada Rabu (9/2/2022). "Iya diamankan di Hotel," kata Zulpan, dikutip dari Suara.com.
Saat ini, Briptu Christy masih diperiksa oleh Propam. Polwan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Polda Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Briptu Christy diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Sulawesi Utara. Dia diburu lantaran meninggalkan tugas alias disersi.
Baca Juga: Briptu Christy Diserahkan ke Polda Sulut Usai Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang Jaksel
Sebelum pergi dari rumah dan tak ada kabar, Briptu Christy sempat izin kepada suaminya yang juga anggota polisi atas nama Briptu Reynaldy Kamae.
“Terakhir Januari awal dia bilang mau ke rumah temannya ingin menenangkan diri karena sudah banyak pikiran,” kata Briptu Reynaldy Kamae.
Briptu Reynaldy ketika itu mengklaim tidak tahu keberadaan istrinya. Sebab, ketika pergi yang bersangkutan hanya memberi tahu akan ke rumah temannya tanpa memberi membeberkan alamatnya.
Briptu Christy memiliki nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. Dia lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 26 Desember 1996 dan kini berusia 25 tahun.
Baca Juga: Lama Buron! Briptu Christy Polwan Polresta Manado Ternyata Sembunyi di Hotel Kawasan Kemang Jaksel
Ia pernah bersekolah di SMP Negeri 1 Manado dan melanjutkan sekolahnya di SMA Katolik Rex Mundi Manado. Diketahui, ia berkuliah di Universitas Negeri Manado (Unima) dan mengikuti seleksi Bintara Polwan dan lulus pada tahun 2014.
Briptu Christy memiliki seorang suami yang bernama Briptu Reynaldy Kamae. Suaminya tersebut membantah bahwa Briptu Christy menghilang dikarenakan permasalahan keluarga.
Briptu Reynaldy Kamae juga menambahkan, istrinya tidak biasa terlalu tertekan dikarenakan Briptu Christy hidup di keluarga yang tidak lengkap.
Menghilang sejak November 2021
Briptu Christy telah menghilang sejak tanggal 15 November 2021 lantaran ia tidak lagi bertugas sebagai anggota polisi pada saat itu. Ia dinyatakan telah desersi atau meninggalkan tugasnya sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam pemaparannya menyatakan bahwa Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari.
Jules juga menambahkan bahwa Sidang Kode Etik Profesi Polri akan tetap digelar meskipun Briptu Christy tidak kembali.
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!