Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 27 Januari 2022 | 19:32 WIB
Bripda Randy Bagus saat ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. [Dok.Antara]

"Ditemukan bukti bahwa anggota Polri dan korban selama pacaran mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama. Tindakan aborsi dilakukan dua kali yakni pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," kata dia.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah empat bulan," tambahnya. (Antara)

Load More